Juru Bicara keluarga David Latumahina korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Rustam Hattala membeberkan kondisi terbaru putra petinggi GP Ansor itu yang kini dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rustam menuturkan David sudah mulai memberikan respon meski belum sadarkan diri usai dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga koma. Respon David kata Rustam yakni sempat membuka mata dan menggerakkan kaki.
"Responnya (kondisi David), jadi tadi sih katanya mata sempat ngebuka terus ngetutup lagi, terus ada gerakan kaki," ujar Rustam yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (26/2/2023).
Rustam mengungkapkan bahwa kondisi David cukup parah di bagian kepala dan mengalami beberapa luka usai pertama kali dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena dianiaya Mario Dandy Satriyo.
"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," ucap Rustam.
Lebih lanjut, Rustam menuturkan alasan David dipindahkan ke RS Mayapada agar mendapatkan penanganan yang lebih efektif.
"Mungkin biar dapat penanganan yang lebih efektif saja," kata Rustam.
Selain itu, Rustam mengungkapkan bahwa ibunda dari Mario Dandy juga telah menemui ayah David, Jonathan Latumahina.
"Waktu di rumah sakit medika infonya Ibunya, katanya bertemu ayahnya David langsung," ucap Rustam.
Baca Juga: Usai IPO Saham Pertamina Geothermal Energy Bergerak Bak Roller Coaster, Kenapa?
Terkait kasus penganiayaan yang dialami David, Rustam menuturkan pihak keluarga telah menyerahkan kepada GP Ansor sebagai kuasa hukumnya.
"Jadi terkait kasus hukum urusan ini kita serahkan sepenuhnya ke LBH. Karena kita keluarga besar GP Ansor kita serahkan ke LBH GP Ansor untuk menangani prosesnya seperti apa nanti bisa langsung ke LBH GP Ansor," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Jenguk David yang Dianiaya Mario Dandy: Sungguh Pedih dan Remuk Hati
-
Video Kebengisan Mario Dandy Satrio Aniaya David Seliweran di Medsos, Dampaknya Bahaya?
-
David Gadgetin Terseret dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Akibat Media Internasional
-
Masa Lalu Jonathan Latumahina, Berseteru Dengan FPI Lalu Gabung GP Ansor Hingga Jadi Tamu Allah
-
MAKI Dorong Kemenkeu Tak Kabulkan soal Rafael Alun Mundur dari Jabatan
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa
-
Bukan Sekadar Gaya, Fashion Jadi Cara Anak Mengekspresikan Diri dan Bersinar
-
Anggaran MBG Dipotong Rp27,8 Triliun, Bayaran Dapur SPPG Ikut Disunat
-
Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK
-
Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit di Kalimantan
-
'Merebut Kembali Indonesia!' GERAM Ikut Melebur Bersama Warga Pati Geruduk DPR Besok