Juru Bicara keluarga David Latumahina korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Rustam Hattala membeberkan kondisi terbaru putra petinggi GP Ansor itu yang kini dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rustam menuturkan David sudah mulai memberikan respon meski belum sadarkan diri usai dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga koma. Respon David kata Rustam yakni sempat membuka mata dan menggerakkan kaki.
"Responnya (kondisi David), jadi tadi sih katanya mata sempat ngebuka terus ngetutup lagi, terus ada gerakan kaki," ujar Rustam yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (26/2/2023).
Rustam mengungkapkan bahwa kondisi David cukup parah di bagian kepala dan mengalami beberapa luka usai pertama kali dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena dianiaya Mario Dandy Satriyo.
"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," ucap Rustam.
Lebih lanjut, Rustam menuturkan alasan David dipindahkan ke RS Mayapada agar mendapatkan penanganan yang lebih efektif.
"Mungkin biar dapat penanganan yang lebih efektif saja," kata Rustam.
Selain itu, Rustam mengungkapkan bahwa ibunda dari Mario Dandy juga telah menemui ayah David, Jonathan Latumahina.
"Waktu di rumah sakit medika infonya Ibunya, katanya bertemu ayahnya David langsung," ucap Rustam.
Baca Juga: Usai IPO Saham Pertamina Geothermal Energy Bergerak Bak Roller Coaster, Kenapa?
Terkait kasus penganiayaan yang dialami David, Rustam menuturkan pihak keluarga telah menyerahkan kepada GP Ansor sebagai kuasa hukumnya.
"Jadi terkait kasus hukum urusan ini kita serahkan sepenuhnya ke LBH. Karena kita keluarga besar GP Ansor kita serahkan ke LBH GP Ansor untuk menangani prosesnya seperti apa nanti bisa langsung ke LBH GP Ansor," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Jenguk David yang Dianiaya Mario Dandy: Sungguh Pedih dan Remuk Hati
-
Video Kebengisan Mario Dandy Satrio Aniaya David Seliweran di Medsos, Dampaknya Bahaya?
-
David Gadgetin Terseret dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Akibat Media Internasional
-
Masa Lalu Jonathan Latumahina, Berseteru Dengan FPI Lalu Gabung GP Ansor Hingga Jadi Tamu Allah
-
MAKI Dorong Kemenkeu Tak Kabulkan soal Rafael Alun Mundur dari Jabatan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?