Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David menyeret nama Agnes. Gadis berusia 15 tahun itu diyakini merupakan provokator yang menyebabkan sang pacar, Mario Dandy, menganiaya David.
Warganet pun menanti-nanti kapan polisi akan menciduk siwa kelas 10 di SMA Tarakanita 1 dan menjadikannya tersangka ketiga, setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Seakan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status Agnes, terbaru, polisi mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak sebelum menetapkan status Agnes, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Perlu diketahui, terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi, dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Senin (27/2/2023).
"Maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti kementerian PPA, dinas sosial, dan asosiasi psikologi forensik," katanya lagi.
Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak terhadap anak.
Selain stakeholder yang disebutkan di atas, juga diperlukannya adanya pekerja sosial profesional, yang perannya adalah untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Nantinya, pekerja sosial profesional itu akan menilai tiga hal, yaitu apakah anak berada dalam tekanan, keterkaitannya dengan relasi kuasa, dan apakah ada tekanan sosial lainnya.
Itu sebabnya, polisi sampai saat ini masih menunggu hasil dari pekerja sosial profesional tersebut, yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam laporan sosial.
Baca Juga: Juga Bernasib Diceraikan Istri saat Sakit, Begini Kabar Gugun Gondrong Sekarang
Warganet yang masih penasaran dengan status Agnes pun langsung membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat.
"Si A itu disembunyikan banget, bener-bener ga kesentuh. Jadi penasaran bekingan dia itu siapa," kata warganet.
"Semoga semua pihak tidak ada yang membela si A," warganet lain memberikan harapannya.
"Bisa ga sih direvisi UU perlindungan anak. Soalnya anak sekarang di bawah 17 tahun udah kelakuannya ga kayak anak-anak," kata warganet gemas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nakes Beri Komentar Tak Berempati ke Pasien BPJS, Menkes: Hati Saya Sedih
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix