Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David menyeret nama Agnes. Gadis berusia 15 tahun itu diyakini merupakan provokator yang menyebabkan sang pacar, Mario Dandy, menganiaya David.
Warganet pun menanti-nanti kapan polisi akan menciduk siwa kelas 10 di SMA Tarakanita 1 dan menjadikannya tersangka ketiga, setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Seakan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status Agnes, terbaru, polisi mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak sebelum menetapkan status Agnes, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Perlu diketahui, terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi, dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Senin (27/2/2023).
"Maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti kementerian PPA, dinas sosial, dan asosiasi psikologi forensik," katanya lagi.
Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak terhadap anak.
Selain stakeholder yang disebutkan di atas, juga diperlukannya adanya pekerja sosial profesional, yang perannya adalah untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Nantinya, pekerja sosial profesional itu akan menilai tiga hal, yaitu apakah anak berada dalam tekanan, keterkaitannya dengan relasi kuasa, dan apakah ada tekanan sosial lainnya.
Itu sebabnya, polisi sampai saat ini masih menunggu hasil dari pekerja sosial profesional tersebut, yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam laporan sosial.
Baca Juga: Juga Bernasib Diceraikan Istri saat Sakit, Begini Kabar Gugun Gondrong Sekarang
Warganet yang masih penasaran dengan status Agnes pun langsung membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat.
"Si A itu disembunyikan banget, bener-bener ga kesentuh. Jadi penasaran bekingan dia itu siapa," kata warganet.
"Semoga semua pihak tidak ada yang membela si A," warganet lain memberikan harapannya.
"Bisa ga sih direvisi UU perlindungan anak. Soalnya anak sekarang di bawah 17 tahun udah kelakuannya ga kayak anak-anak," kata warganet gemas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Kontribusi Minim, Apa Kegunaan Viktor Gyokeres di Arsenal?
-
Mengenal Lebih Dekat Ardiansyah Nur Kapten Timnas Futsal Indonesia yang Cetak Sejarah di Piala Asia
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan
-
BRImo Catat Lonjakan Transaksi 5,6 Miliar, Jadi Pilar Transformasi Digital BRI
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya