Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David menyeret nama Agnes. Gadis berusia 15 tahun itu diyakini merupakan provokator yang menyebabkan sang pacar, Mario Dandy, menganiaya David.
Warganet pun menanti-nanti kapan polisi akan menciduk siwa kelas 10 di SMA Tarakanita 1 dan menjadikannya tersangka ketiga, setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Seakan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status Agnes, terbaru, polisi mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak sebelum menetapkan status Agnes, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Perlu diketahui, terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi, dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Senin (27/2/2023).
"Maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti kementerian PPA, dinas sosial, dan asosiasi psikologi forensik," katanya lagi.
Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak terhadap anak.
Selain stakeholder yang disebutkan di atas, juga diperlukannya adanya pekerja sosial profesional, yang perannya adalah untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Nantinya, pekerja sosial profesional itu akan menilai tiga hal, yaitu apakah anak berada dalam tekanan, keterkaitannya dengan relasi kuasa, dan apakah ada tekanan sosial lainnya.
Itu sebabnya, polisi sampai saat ini masih menunggu hasil dari pekerja sosial profesional tersebut, yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam laporan sosial.
Baca Juga: Juga Bernasib Diceraikan Istri saat Sakit, Begini Kabar Gugun Gondrong Sekarang
Warganet yang masih penasaran dengan status Agnes pun langsung membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat.
"Si A itu disembunyikan banget, bener-bener ga kesentuh. Jadi penasaran bekingan dia itu siapa," kata warganet.
"Semoga semua pihak tidak ada yang membela si A," warganet lain memberikan harapannya.
"Bisa ga sih direvisi UU perlindungan anak. Soalnya anak sekarang di bawah 17 tahun udah kelakuannya ga kayak anak-anak," kata warganet gemas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
OnePlus Ace 6 Ultra Resmi Rilis, Usung Dimensity 9500 dan Baterai Raksasa
-
Modal Cerita Kosong, Mortal Kombat II Bukti Hollywood Salah Arah
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Promo PHD Spesial Mei 2026, Nikmati Double Box dan Pasta Hemat
-
Luis de la Fuente Ungkap Kondisi Lamine Yamal, Spanyol Waswas Jelang Piala Dunia 2026
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
4 Brightening Serum dengan Glycolic Acid Solusi Wajah Lebih Cerah dan Halus
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri