Polisi akhirnya resmi menahan Agnes pacar Mario Dandy setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro. Namun, alih-alih ditahan di rutan, Agnes dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.
Alasan polisi tidak menahan Agnes di Rutan Polda Metro Jaya adalah lantaran usianya yang masih di bawah umur.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa status Agnes ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka, namun khusus anak di bawah umur, tidak boleh menggunakan status tersebut.
Mengutip situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Peraturan Menteri Sosial Tentang Pedoman Rehabilitas Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS sendiri merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Anak yang ditempatkan ke LPKS harus melalui keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Tidak hanya itu, anak yang ditempatkan LPKS juga harus memenuhi persyaratan seperti:
- Surat penempatan dari penyidik Anak;
- Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;
- Berita acara serah terima penempatan; dan
- Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.
Nantinya, LPKS ini akan diperuntukkan sebagai tempat rehabilitas anak-anak, baik yang berstatus sebagai pelaku maupun korban. Namun, keduanya akan diletakkan di LPKS yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Jepang Dibungkam di Senayan, Hector Souto Soroti Mental Baja Timnas Futsal Indonesia
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Young K Gantikan Park Na Rae dan Key di Program tvN 'Amazing Saturday'