/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:17 WIB
Mario Dandy Satrio dan pacar, Agnes [habibthink/]

Polisi akhirnya resmi menahan Agnes pacar Mario Dandy setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro. Namun, alih-alih ditahan di rutan, Agnes dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.

Alasan polisi tidak menahan Agnes di Rutan Polda Metro Jaya adalah lantaran usianya yang masih di bawah umur.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa status Agnes ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka, namun khusus anak di bawah umur, tidak boleh menggunakan status tersebut.

Mengutip situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Peraturan Menteri Sosial Tentang Pedoman Rehabilitas Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS sendiri merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.

Anak yang ditempatkan ke LPKS harus melalui keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Tidak hanya itu, anak yang ditempatkan LPKS juga harus memenuhi persyaratan seperti:

- Surat penempatan dari penyidik Anak;
- Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;
- Berita acara serah terima penempatan; dan
- Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.

Nantinya, LPKS ini akan diperuntukkan sebagai tempat rehabilitas anak-anak, baik yang berstatus sebagai pelaku maupun korban. Namun, keduanya akan diletakkan di LPKS yang berbeda.

Baca Juga: WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi

Load More