Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora atau David masih menjadi sorotan publik. Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Nama Dandy pun terus menjadi perbincangan netizen. Baru-baru ini, beredar video lawas Mario Dandy yang tengah makan. Hal tersebut diunggah oleh akun Tiktok @elyaksa.
Dalam video yang diunggah di akun Tiktok tersebut memperlihatkan Mario Dandy tengah duduk menikmati makanan di meja makan.
"Manja boleh, tp tau batasan," tulis akun Tiktok @elyaksa yang dikutip Mamagini, Jumat (10/3/2023).
Di video tersebut, Mario Dandy diduga tengah makan bersama ibundanya. Perempuan tersebut tampak menanyakan rasa dari masakan Rawon
"Enak Den (Dandy) rawonnya?," tanya seorang perempuan yang diduga merupakan ibunya.
"Belum nyoba. Rawonnya masih panas," jawab Mario Dandy dengan raut eskpresi yang datar.
Unggahan video Mario Dandy yang tengah makan Rawon langsung dibanjiri komentar netizen. Mereka ramai-ramai menilai Mario Dandy adalah sosok anak laki-laki yang manja.
"Dapet aja video nya .... tp kelhatan anak manja ya," ucap akun @L47***.
Baca Juga: Ammar Zoni Terciduk Lagi, Simak Pengertian dan 4 Golongan Psikotropika
"Ketauan bgt anak papi mami nya ," kata akun @lur***.
"Ternyata anak mamih ," ucap akun @tuw***.
"Anak mamiiiiiiiiii," papar akun @bar***.
"Aww manja kaliii," kata akun @win***.
"Wkkwkwkw anak mami," kata akun @bel***.
"Aduh aduh manja nya anak mamaa," ucap akun @aux***.
"Anak adalah cerminan orang tua," kata akun @use****.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17). Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan pacar Mario Dandy yang berstatus pelaku yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Unggah Caption Wanita Mandiri Tak Takut Kesepian, Nasib Rumah Tangga Maia Estianty Dipertanyakan
-
Menggugat Eksploitasi Alam di Novel Jejak Balak Karya Ayu Welirang
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
Transaksi Nontunai untuk Transportasi Publik Makin Praktis dengan QRIS Tap di Super Apps BRImo
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
-
8 Perbedaan Brio Satya dan RS yang Perlu Diketahui: Jangan Sampai Kecewa karena Salah Pilih
-
Skenario Persib Bandung Lolos Final ACL Usai Dihajar Ratchaburi, Masih Ada Harapan di Leg Kedua?
-
Tampilan Warna Baru Honda PCX160 yang Mejeng di IIMS 2026