/
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:38 WIB
Mario Dandy dan pacarnya [instagram]

Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AG akan tetap diproses secara hukum meskipun masih di bawah umur.

Alasannya, AG dinilai berperan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar, disebut dari suara.com, Senin (13/3/2023).

Namun, lanjut dia peran AG saat ini sedang menunggu dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.

"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.

Untuk diketahui, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Untuk diketahui, pacar Mario Dandy, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, bersama dua tersangka lainnya Mario Dandy dan Shane Lukas.

Load More