Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AG akan tetap diproses secara hukum meskipun masih di bawah umur.
Alasannya, AG dinilai berperan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar, disebut dari suara.com, Senin (13/3/2023).
Namun, lanjut dia peran AG saat ini sedang menunggu dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.
"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.
Untuk diketahui, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Untuk diketahui, pacar Mario Dandy, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, bersama dua tersangka lainnya Mario Dandy dan Shane Lukas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Manga One Piece Tembus 600 Juta Kopi, Oda Sembunyikan Rahasia di Dasar Laut
-
Kode-kode Tristan Gooijer ke Timnas Indonesia, Jadi Proyek Naturalisasi Pertama John Herdman?
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
-
Tottenham Hotspur Semakin Dekat dengan Zona Degradasi Usai Dipermalukan Crystal Palace
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab