Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AG akan tetap diproses secara hukum meskipun masih di bawah umur.
Alasannya, AG dinilai berperan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar, disebut dari suara.com, Senin (13/3/2023).
Namun, lanjut dia peran AG saat ini sedang menunggu dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.
"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.
Untuk diketahui, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Untuk diketahui, pacar Mario Dandy, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, bersama dua tersangka lainnya Mario Dandy dan Shane Lukas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Mata yang Mengintip dari Dalam Air
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Lahan 10 Hektare Dikunci! Pemkab Sukabumi Siapkan Pusat Pemerintahan Baru di Utara
-
Permainan Indah Persija Tak Bertuah, Mauricio Souza Gerah: Kami Harus Bisa Cetak Gol!
-
Data Pribadi Dicatut, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Terjebak Kredit Macet
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Review Serial Sins of Kujo: Realita Pahit Hukum yang Memihak Para Kriminal