Kabar baru datang dari Agnes Gracia yang kini sudah resmi mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, juga melaporkan Mario Dandy atas dugaan tindak pencabulan kepada kliennya. Pengacara itu pun meminta agar pihak Polda Metro Jaya menindaklanjuti persetubuhan Mario Dandy dan AG tersebut.
Menurut Mangatta Toding Allo, meskipun konteks hubungan seksual tersebut berdasarkan kedua belah pihak, tetap saja itu bisa termasuk pemerkosaan. Apalagi, usia Agnes masih 15 tahun. Hal inilah yang membuat hubungan seks tersebut dapat berubah bentuk menjadi pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Berita mengenai pelaporan ini dibagikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter @seeksixsuck, Jumat (5/5/2023). Dalam berita tersebut, dikatakan pula bahwa laporan tersebut ditolak oleh polisi.
Menurut Mangatta Toding Allo, laporan pertama ditolak lantaran laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum.
Namun, ketika keesokan harinya ia membawa seorang wali dari pihak keluarga AG, laporan tersebut masih tetap ditolak.
Jonathan Latumahina, dalam unggahannya, menuliskan komentar mengenai dugaan mengapa laporan tersebut selalu ditolak.
"Hubungan sex antara orang dewasa dan anak di bawah umur emang secara hukum disebut pencabulan. Silakan saling serang, saya dukung penuh sambil nguji apakah mafia birokrat kemenkeu intervensi kasus ini sehingga ada penolakan laporan?" cuitnya.
"Mau tanya, kalo sampe 5x itu masih dikatakan pencabulan juga?" tanya warganet.
Baca Juga: 3 Pesan Moral The Super Mario Bros. Movie, Jangan Anggap Dirimu Tak Berguna
"Yok saling cakar, lihat aja yang punya beking kuat akan menginjak yang lemah. Semoga semua pelaku busuk di penjara," tulis warganet.
"Tapi kalo sama-sama mau gak disebut pencabulan, ini sama-sama mau masalahnya njir," komentar warganet.
"Semakin seru aja drama sexxx mereka wkwkwk," sindir warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?