/
Senin, 22 Mei 2023 | 17:08 WIB
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Februari 2023 lalu. 

Mencoba mendapat keringanan hukuman, mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Namun, pengajuan bandingnya ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI justru menguatkan vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. 

Seolah ingin melawan vonis mati yang diberikan kepadanya, terkini, Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kasasi tersebut tak hanya diajukan oleh Ferdy Sambo seorang, tetapi juga Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara. Keduanya juga sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Ketiganya, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Load More