/
Kamis, 25 Mei 2023 | 21:14 WIB
Cek Fakta: Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Diubah Menjadi Hukuman Mati, Benarkah? (thumbnail YouTube)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baru-baru ini, beredar kabar yang menarasikan bahwa Putri Candrawathi yang semula divonis hukuman 20 tahun penjara, kini divonis hukuman mati.

Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 113 ribu pengikut bernama Lintas Informasi melalui sebuah video yang diunggah pada 25 Mei 2023.

"VONIS PUTRI CANDRAWATHI DIUBAH JADI HUKUMAN MATI, DIEKSEKUSI HARI INI ?" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:

"20 TAHUN DIUBAH JADI HUKUMAN MATI
FERDY SAMBO JADI KORBAN TIPU MUSLIHAT PUTRI?"

Namun begitu, apakah benar vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi diubah menjadi hukuman mati?

Penjelasan

Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait perubahan vonis Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.

Baca Juga: Gelar CSR, ACC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kurangi Emisi Rumah Kaca, dan Tanam Bibit Pohon

Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa vonis 20 tahun Putri Candrawathi diubah menjadi hukuman mati.

Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga berita ini diturunkan, tidak ada berita kredibel yang menyatakan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi diubah menjadi hukuman mati.

Hingga saat ini, vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tetap 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi diubah menjadi hukuman mati merupakan klaim yang salah.

Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.

Load More