- Presiden Prabowo menyampaikan aturan baru pembagian hasil ojol di Sidang Tahunan MPR RI.
- Pemerintah merekomendasikan kenaikan porsi penghasilan pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen.
- Kebijakan pembagian hasil tersebut kini menunggu pengesahan dan pengumuman resmi dalam bentuk Peraturan Presiden.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mnyebut pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online atau ojol dan perusahaan aplikator. Porsi penghasilan yang diterima pengemudi ojol kini meningkat menjadi 92 persen dari sebelumnya 80 persen.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, sedangkan 20 persen menjadi bagian perusahaan aplikator.
Setelah pemerintah memberikan rekomendasi mengenai pembagian hasil, porsi pengemudi disebut meningkat menjadi 92 persen.
"Saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga, para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka," ujar Prabowo.
Naik hingga Tiga Kali Lipat
Prabowo juga mengklaim perubahan pembagian hasil tersebut mulai berdampak terhadap penghasilan pengemudi ojol.
Baca Juga: Sekjen Parpol Koalisi Kumpul Tanpa PDIP, Utut: Bagian dari Dinamika Politik
Menurut dia, sejumlah pengemudi melaporkan kenaikan pendapatan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Bahkan, kenaikannya disebut mencapai dua hingga tiga kali lipat.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali," katanya.
Perpres Ojol Tinggal Diumumkan
Kebijakan mengenai ekosistem transportasi digital kekinian juga tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan pembahasan regulasi di tingkat kementerian telah selesai.
Regulasi itu tinggal menunggu proses penandatanganan dan pengumuman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hidup Gen Z Makin Susah, Cuma Pakai 5 Persen Gaji Buat Healing Bulanan
-
6 Zodiak yang Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Kamu Termasuk?
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna
-
BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar
-
Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM