/
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:48 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Jakarta usai ditangkap KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023). (Ist)

KPK telah menetapkan Lukas Enembe, gubernur nonaktif Papua, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023), disebutkan bahwa Lukas Enembe menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa selama tiga tahun sejak 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.

Disebutkan bahwa angka tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sebab, dana operasional kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD.

Selain nilainya terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum tersebut tak wajar karena diduga fiktif.

"Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alex

Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kwitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe. Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.

"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," kata Alex lebih lanjut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan ikut menyoroti temuan dari KPK ini. Dalam akun Twitter pribadi miliknya, Umar Hasibuan mencuit soal dana operasional yang paling banyak untuk keperluan makan dan minum oleh Lukas Enembe.

Baca Juga: Pospaydia: Makna Bersyukur yang Mampu Menambah Nikmat

"Makannya apa pak? Berlian?," ujar Umar Hasibuan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Umar_Hasibuan__, Selasa (27/6).

Load More