/
Rabu, 05 Juli 2023 | 10:10 WIB
TikToker Popo Barbie [instagram]

TikToker Popo Barbie sedang menjadi perhatian publik setelah video vulgar dengan manekin viral di platform media sosial.

Popo Barbie mengakui dengan sadar dan sengaja merekam video vulgar tersebut untuk mendapatkan banyak pengikut dan mendapatkan berbagai tawaran endorse.

Motif Popo Barbie melakukan hal ini adalah karena masalah keuangan dan terjebak dalam banyak cicilan. Ia juga meminta maaf kepada pengikut dan keluarganya atas kehebohan yang diakibatkan oleh video vulgar tersebut.

Popo diduga menyebarkan video tersebut menggunakan enam telepon genggam, dan aksinya sempat menjadi trending topik di Twitter beberapa waktu lalu.

Popo mengklaim bahwa video tersebut diambil dengan menggunakan ponsel Android miliknya yang sempat hilang selama dua bulan, dan tampaknya ada orang yang menyalahgunakan video tersebut.

Akibat perilaku tersebut, Popo menghadapi ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta hingga Rp 6 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Pandung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu, 1 Juli 2023.

"Kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan sehingga dari pada hasil penyeledikan, upaya yang telah kita lakukan yaitu mengamankan barang bukti berupa akun dan hp yang ada yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka", ujar AKP Edi Mardi Siswoyo, dikutip dari Hops.id.

Baca Juga: Ulasan Novel Moonbound: Kisah Tiga Sahabat Mengarungi Dunia Krypto

Load More