TikToker Popo Barbie sedang menjadi perhatian publik setelah video vulgar dengan manekin viral di platform media sosial.
Popo Barbie mengakui dengan sadar dan sengaja merekam video vulgar tersebut untuk mendapatkan banyak pengikut dan mendapatkan berbagai tawaran endorse.
Motif Popo Barbie melakukan hal ini adalah karena masalah keuangan dan terjebak dalam banyak cicilan. Ia juga meminta maaf kepada pengikut dan keluarganya atas kehebohan yang diakibatkan oleh video vulgar tersebut.
Popo diduga menyebarkan video tersebut menggunakan enam telepon genggam, dan aksinya sempat menjadi trending topik di Twitter beberapa waktu lalu.
Popo mengklaim bahwa video tersebut diambil dengan menggunakan ponsel Android miliknya yang sempat hilang selama dua bulan, dan tampaknya ada orang yang menyalahgunakan video tersebut.
Akibat perilaku tersebut, Popo menghadapi ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Pandung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu, 1 Juli 2023.
"Kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan sehingga dari pada hasil penyeledikan, upaya yang telah kita lakukan yaitu mengamankan barang bukti berupa akun dan hp yang ada yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka", ujar AKP Edi Mardi Siswoyo, dikutip dari Hops.id.
Baca Juga: Ulasan Novel Moonbound: Kisah Tiga Sahabat Mengarungi Dunia Krypto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa