TikToker Popo Barbie sedang menjadi perhatian publik setelah video vulgar dengan manekin viral di platform media sosial.
Popo Barbie mengakui dengan sadar dan sengaja merekam video vulgar tersebut untuk mendapatkan banyak pengikut dan mendapatkan berbagai tawaran endorse.
Motif Popo Barbie melakukan hal ini adalah karena masalah keuangan dan terjebak dalam banyak cicilan. Ia juga meminta maaf kepada pengikut dan keluarganya atas kehebohan yang diakibatkan oleh video vulgar tersebut.
Popo diduga menyebarkan video tersebut menggunakan enam telepon genggam, dan aksinya sempat menjadi trending topik di Twitter beberapa waktu lalu.
Popo mengklaim bahwa video tersebut diambil dengan menggunakan ponsel Android miliknya yang sempat hilang selama dua bulan, dan tampaknya ada orang yang menyalahgunakan video tersebut.
Akibat perilaku tersebut, Popo menghadapi ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Pandung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu, 1 Juli 2023.
"Kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan sehingga dari pada hasil penyeledikan, upaya yang telah kita lakukan yaitu mengamankan barang bukti berupa akun dan hp yang ada yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka", ujar AKP Edi Mardi Siswoyo, dikutip dari Hops.id.
Baca Juga: Ulasan Novel Moonbound: Kisah Tiga Sahabat Mengarungi Dunia Krypto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
20 Perangkat Xiaomi dan Redmi Resmi Kebagian HyperOS 3, UI Baru Berbasis Android 16
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 196 kurikulum Merdeka: Perdagangan Internasional
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
7 Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan: Panduan Lengkap
-
Inter ke Semifinal! Gol Bonny dan Diouf Bawa Nerazzurri Singkirkan Torino di Coppa Italia
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!