- Herman Khaeron dukung peninjauan ulang ambang batas parlemen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Demokrat menilai ambang batas tetap diperlukan guna menyederhanakan jumlah partai politik.
- Besaran angka ambang batas ideal harus diputuskan bersama antara Pemerintah dan DPR.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dikaji ulang. Langkah ini dinilai penting guna mengakomodasi suara pemilih secara lebih luas.
Menurut Herman, peninjauan ini sejalan dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Meski besaran angkanya perlu direvisi, ia menegaskan bahwa keberadaan ambang batas tetap diperlukan dalam sistem politik Indonesia sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.
"Menurut saya urgensinya adalah ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada. Meskipun partai dan fraksi belum menentukan posisi akhir, keberadaannya penting sebagai bagian dari upaya penyederhanaan partai," ujar Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Herman menekankan bahwa acuan utama Partai Demokrat dalam pembahasan RUU Pemilu adalah kepatuhan terhadap hukum. Ia menyebut tinjauan ulang terhadap besaran persentase bertujuan agar representasi suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
"Dasar kami adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding. Putusannya menyatakan ambang batas parlemen tetap ada, namun besarannya harus ditinjau ulang agar bisa merepresentasikan pemilih. Dalam terminologi saya, ambang batasnya perlu dikurangi dari yang ditetapkan sebelumnya," tegasnya.
Mengenai angka pasti yang dianggap ideal, Herman menyatakan bahwa Partai Demokrat tidak ingin memutuskan secara sepihak. Ia menilai besaran tersebut harus lahir dari kesepakatan kolektif antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
"Keputusan ideal dalam politik adalah keputusan bersama. Kita tunggu saja pembahasannya nanti, apakah inisiatifnya datang dari pemerintah atau justru didorong oleh DPR," jelas Herman.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rincian mengenai alasan teknis dan persentase yang akan ditetapkan akan muncul secara transparan dalam forum legislasi.
"Berapa persen yang akan didorong pemerintah dan bagaimana kesepakatan di DPR, semuanya akan tergambarkan saat kami sudah masuk dalam tahap pembahasan revisi UU Pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang