KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar dari Berbagai Proyek

Rabu, 26 Juli 2023 | 22:12 WIB
KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka (Suara.com/Yaumal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi berupa suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Henri diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021.

"Diduga HA(Henri) dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) (Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas (Afri Budi Cahyanto).

Adapun kasus tersebut terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.

OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com