Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Dewan GTK, Mahfud MD mengatakan bahwa pertemuannya dengan Jokowi untuk membahas persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Kami baru diterima oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi," ujar Mahfud MD yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangan Biro Pers Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (3/8/2023).
Pada rapat tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan GTK.
Gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," ungkap Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Anggota Dewan GTK antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Meutia Farida Hatta Swasono, dan Anhar Gonggong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
Tes Urine Serentak, 3 Anggota Polda Riau Ketahuan Positif Narkoba
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835
-
Update Harga iPhone Februari 2026: 5 Model yang Harganya Turun Drastis!
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017
-
Ramadan Pertama Daniel
-
Mengapa HP Xiaomi Global Baterainya Lebih Kecil dari Versi China? Ini Alasan Sebenarnya
-
Alaaeddine Ajaraie Ungkap Rahasia Gacor Bersama Persija Jakarta Berkat Berkah Ibadah Puasa Ramadan
-
Senjata Rahasia John Herdman: 5 Pemain Terpinggirkan Ini Bisa Menggila di Timnas Indonesia
-
Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI