News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari (dok. BAKOM)
Baca 10 detik
  • Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyatakan unjuk rasa adalah hak warga negara dalam berdemokrasi.
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Qodari menyarankan agar pertanyaan mengenai permohonan penundaan transaksi rekening kepolisian diajukan langsung kepada Polda Metro Jaya.

Suara.com - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memastikan penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara di negara demokrasi. 

Hal itu disampaikan Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menanggapi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Pertama, kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," kata Qodari di Bakom RI, Rabu (26/8/2026).

Qodari memandang wajar adanya demo yang menjadi bagian dari negara demokrasi.

"Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial," kata Qodari.

Sementara itu mengenai permohonan penundaan transaksi rekening milik Koordinator AMPB Suprioyono oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Qodari tidak menanggapi.

"Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya, ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Qodari.

"Dan kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang," sambungnya.

Baca Juga: Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

Load More