Baru-baru ini, seseorang bernama Robert Herison, seorang karyawan di pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, telah dijadikan tersangka.
Hal ini terjadi akibat tindakannya yang melibatkan bendera merah putih yang diikatkan di leher anjing.
Banyak orang yang memandang bahwa tindakan Robert Herison telah menghina lambang negara. Namun, nampaknya pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memiliki pendapat yang berbeda.
Menurut Hotman Paris, Robert Herison tidak seharusnya dijerat dengan hukuman hanya karena melekatkan bendera merah putih di leher anjing.
"Kepada Kapolda dan Kapolres yang mengawasi Bengkalis, Riau. Seseorang dianggap sebagai tersangka karena mengikatkan bendera ke leher anjing. Pertanyaannya adalah, di mana unsur pidananya?" kata Hotman Paris pada hari Minggu (13/8/2023).
Hotman Paris juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Robert Herison tidak berbeda dengan perlombaan adu balap kereta sapi atau kerbau yang sering diadakan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI. Dalam perlombaan tersebut, bendera merah putih biasanya ditempatkan pada tubuh sapi atau kerbau.
"Tetapi di mana perbedaannya? Di mana unsur pidananya? Ini bukanlah tindakan yang selama ini dianggap sebagai pidana. Ini adalah kebiasaan. Harap dipertimbangkan kembali di mana unsur pidananya? Bagaimana jika itu bukan anjing?" pungkasnya.
Selain memberikan pandangan mengenai hukuman ini, Hotman Paris juga menawarkan bantuan hukum kepada keluarga Robert Herison.
Untuk informasi lebih lanjut, seorang pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, yang bernama Robert Herison telah dijadikan tersangka karena diduga telah menghina simbol negara.
Baca Juga: Dibilang Labil Gara-gara Hapus Foto Marshel Widianto di Instagram, Censen Beri Jawaban Menohok!
Robert mengikatkan bendera merah putih di leher anjing di pabrik tempat ia bekerja sebagai bagian dari perayaan HUT kemerdekaan RI.
Namun, tindakannya ini akhirnya memicu protes dari banyak netizen. Akhirnya, Robert Herison menyerahkan diri ke Polsek Pinggir dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan