Suami Irish Bella, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara usai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).
Ammar dan dua temannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelanggar pasal ini dapat dijerat empat tahun hingga paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Saat menghadiri sidang, Ammar Zoni menjelaskan kronologis bagaimana ia mendapatkan sabu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya, Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," tambahnya.
Ammar bertransaksi dengan sopirnya untuk membeli sabu sebesar Rp1,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Arti Spesial Bela Timnas Indonesia Bagi Luke Vickery: Nenek Saya Lahir di Sana!
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
5 Bedak Tabur Efek Blur dari Brand Lokal, Kulit Mulus dan Makeup Tahan Lama
-
Menemukan Kebahagiaan dari dalam Diri di Buku The Simple Way to Happiness
-
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobilnya Usai Demo Gejayan Memanggil
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Jateng Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Kenapa Sepatu Pink Mendominasi Piala Dunia 2026? Ternyata Bukan Sekadar Tren