Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menertawakan momen upacara bendera saat HUT RI di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Selain Mayang, Lolly Unyu yang merupakan rekan kerjanya turut dilaporkan ke polisi berwajib atas dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
Laporan polisi terhadap Mayang tersebut dilayangkan oleh pakar hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (26/8/2023).
"Saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," ujar Jaenudin yang dikutip Mamagini.Suara.com dari @lambe_danu, Minggu (27/8/2023).
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," sambungnya.
Jaenudin melaporkan Mayang lantaran terdapat simbol-simbol negara yang diduga direndahkan oleh Mayang seperti bendera, lagu kebangsaan hingga kehadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Inspektur Upacara dalam acara tersebut.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," ungkap Jaenudin.
Tak hanya itu, Jaenudin menyebut putri Doddy Sudrajat itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga dianggap telah melecehkan upacara bendera
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca Berhasil, Jakarta Akhirnya Diguyur Hujan Hari Ini
Untuk diketahui, dalam video yang viral, Mayang yang memakai hot pants dan kaus hitam tampak hormat seraya bercanda dengan posisi rebahan di kasur dengan seorang perempuan lainnya.
Momen tersebut saat Mayang tengah menyaksikan upacara penurunan bendera HUT ke-78 RI.
Mayang pun terdengar tertawa terbahak-bahak dengan Lolly dan teman-temannya saat komandan upacara memberikan aba-aba untuk selesai hormat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Hanya Kalah dari Messi dan Ronaldo, Luka Modric Ukir Sejarah Spesial di Piala Dunia 2026
-
Lampu Emergency Tahan Berapa Lama? Ini Pilihan Bagus yang Awet 20 Jam
-
Proklamasi di Kedai Kopi: Lahirnya Republik Marilah Cerita
-
Demi Krypto dan Cinta: Pengorbanan yang Menjadi Jantung Film Supergirl
-
Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes Saat Latihan Dasar Militer, Pemerintah: Program Tetap Lanjut
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Nuku: Sultan Pemberontak yang Mengguncang Imperium VOC di Nusantara Timur