Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengganggu kebebasan berekspresi. Ia pun meminta pasal karet yang ada di UU ITE seharusnya direvisi.
"Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berkspresi sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi. Bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi," ujar Anies saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Depok, Selasa (29/8/2023).
Bahkan ia menilai UU ITE bermasalah karena bukan melindungi data atau informasi seseorang, melainkan terdapat pasal karet yang yang digunakan untuk meredam ekspresi kebebasan berpendapat.
"Nah UU ITE itu bermasalah kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi, tapi ketika itu pasal-pasal karet itu digunakan untuk meredam ekspresi kebebasan, itu bermasalah," papar dia,
Ia pun menganalogikan soal laporan dari masyarakat terkait bengkel yang bermasalah. Jika laporan tersebut negatif, maka bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Kasihan lapor bengkel bermasalah aja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah. Pelayanan bengkel aja bahkan pelayanan rumah sakit juga begitu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan