Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tokoh media ternama, Dahlan Iskan, baru-baru ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Ini adalah beberapa fakta menarik terkait pemanggilan tersebut:
1. Kedatangan Misterius
Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan penampilan khasnya, mengenakan kemeja bergaris putih abu-abu dan celana panjang biru tua. Namun, dia menyatakan tidak tahu apa agenda pemanggilannya.
2. Pemeriksaan Sebagai Saksi
Dahlan Iskan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, dia tampak santai dan berbicara dengan awak media sebelum masuk ke Gedung Merah Putih.
3. Pemanggilan Tertunda
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah dipanggil oleh KPK pada pekan sebelumnya. Namun, dia mengaku tidak bisa hadir dan meminta untuk menggeser jadwal pemeriksaan ke hari tersebut.
4. Materi Pemeriksaan Belum Dibeberkan
KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Dahlan Iskan. Penyidik ingin menjalankan pemeriksaan dengan cermat dan belum mengungkapkan banyak detail.
Baca Juga: Jiplak Lagu Halo-halo Bandung, Ini Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia
5. Tersangka Belum Diungkapkan Secara Resmi
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah ini ingin memastikan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah selanjutnya.
6. Pencegahan Bepergian dan Pemeriksaan Saksi
Selain pemanggilan Dahlan Iskan, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini mencakup beberapa tokoh kunci dalam kasus tersebut.
7. Saksi Lain Telah Diperiksa
Sejumlah saksi lain telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, pejabat senior di Pertamina, dan mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN Nur Pamudji.
KPK terus berusaha mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas