/
Rabu, 13 September 2023 | 23:14 WIB
Terbukti Korupsi Kemnaker, Cak Imin Langsung Dijebloskan ke Penjara, Benarkah? (Thumbnail YouTube)

Sebuah akun YouTube bernama RODA POLITIK membuat unggahan dengan narasi hoaks yang menyatakan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) langsung dijebloskan ke penjara usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kemnaker.

Unggahan dengan muatan narasi tidak benar itu diunggah oleh akun tersebut pada Senin (11/9/23).

Unggahan tersebut menggunakan judul hoaks berupa narasi "TERBUKTI KORUPSI KEMNAKER, MUHAIMIN LANGSUNG DI JEBLOSKAN KE PENJARA"

Selain judul bermuatan narasi yang tidak benar, unggahan tersebut juga menggunakan thumbnail berupa gambar yang telah direkayasa dengan narasi tidak benar sebagai berikut:

"GAGAL JADI CAWAPRES ANIES
MUHAIMIN LANGSUNG DIJEBLOSKAN KE PENJARA"

CEK FAKTA:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan berita kredibel yang menyatakan bahwa Muhaimin Iskandar terbukti melakukan korupsi sehingga dijebloskan ke penjara.

Faktanya, hingga saat ini pada Rabu (13/9/23), KPK tidak menetapkan Cak Imin sebagai tersangka kasus korupsi Kemnaker.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyatakan 'TERBUKTI KORUPSI KEMNAKER, MUHAIMIN LANGSUNG DI JEBLOSKAN KE PENJARA' merupakan narasi yang salah.

Baca Juga: Terpidana Kasus Potong Kemaluan Suami Akhirnya Bebas, Lebih Cepat dari Perkiraan

Unggahan tersebut memuat informasi Hoaks dan tidak benar.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More