Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap istri seorang tahanan korupsi melalui video call WhatsApp akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi pemecatan petugas tersebut dengan menyatakan, "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK."
Pemecatan ini bermula dari dugaan bahwa petugas Rutan KPK, yang disebut sebagai M, melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi. Ia diduga memaksa istri tahanan tersebut untuk melakukan video call yang tak senonoh melalui WhatsApp.
Pada tanggal 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik yang menetapkan bahwa M bersalah dalam kasus ini. Sebagai hukuman, M diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung, serta diberikan status sebagai saksi sedang.
M sebelumnya telah bekerja sebagai petugas Rutan KPK sejak tanggal 5 Desember 2019. Ia juga diduga pernah melakukan tindakan serupa dengan mengajak terduga korban menginap di sebuah hotel, namun permintaannya tersebut ditolak oleh terduga korban.
Terduga korban yang merupakan istri tahanan KPK tersebut mengakui bahwa ia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak buruk pada suaminya yang menjadi tahanan di KPK. Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik terhadap integritas dan etika petugas di lembaga penegakan hukum seperti KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan
-
Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
-
7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh