Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap istri seorang tahanan korupsi melalui video call WhatsApp akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi pemecatan petugas tersebut dengan menyatakan, "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK."
Pemecatan ini bermula dari dugaan bahwa petugas Rutan KPK, yang disebut sebagai M, melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi. Ia diduga memaksa istri tahanan tersebut untuk melakukan video call yang tak senonoh melalui WhatsApp.
Pada tanggal 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik yang menetapkan bahwa M bersalah dalam kasus ini. Sebagai hukuman, M diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung, serta diberikan status sebagai saksi sedang.
M sebelumnya telah bekerja sebagai petugas Rutan KPK sejak tanggal 5 Desember 2019. Ia juga diduga pernah melakukan tindakan serupa dengan mengajak terduga korban menginap di sebuah hotel, namun permintaannya tersebut ditolak oleh terduga korban.
Terduga korban yang merupakan istri tahanan KPK tersebut mengakui bahwa ia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak buruk pada suaminya yang menjadi tahanan di KPK. Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik terhadap integritas dan etika petugas di lembaga penegakan hukum seperti KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026