Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap istri seorang tahanan korupsi melalui video call WhatsApp akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi pemecatan petugas tersebut dengan menyatakan, "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK."
Pemecatan ini bermula dari dugaan bahwa petugas Rutan KPK, yang disebut sebagai M, melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi. Ia diduga memaksa istri tahanan tersebut untuk melakukan video call yang tak senonoh melalui WhatsApp.
Pada tanggal 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik yang menetapkan bahwa M bersalah dalam kasus ini. Sebagai hukuman, M diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung, serta diberikan status sebagai saksi sedang.
M sebelumnya telah bekerja sebagai petugas Rutan KPK sejak tanggal 5 Desember 2019. Ia juga diduga pernah melakukan tindakan serupa dengan mengajak terduga korban menginap di sebuah hotel, namun permintaannya tersebut ditolak oleh terduga korban.
Terduga korban yang merupakan istri tahanan KPK tersebut mengakui bahwa ia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak buruk pada suaminya yang menjadi tahanan di KPK. Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik terhadap integritas dan etika petugas di lembaga penegakan hukum seperti KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti