Pengacara kondang Hotman Paris turut mengomentari kasus kopi sianida Jessica Wongso yang belakangan kembali ramai diperbincangan.
Seperti yang diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pada 2016, hakim menjatuhi Jessica hukuman penjara 20 tahun padahal tak ada bukti kuat yang memperlihatkan wanita tersebut memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Lewat Instagram, Hotman Paris menyayangkan keputusan hakim yang menurutnya cacat hukum. Sebab, seseorang harusnya tidak bisa divonis hukuman kalau buktinya masih ragu-ragu.
Dalam salah satu video, Hotman Paris pun menyinggung bagaimana menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah. Padahal tingkat putusannya berstatus Peninjauan Kembali (PK) yang sudah tidak bisa diubah lagi.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Hotman Paris mengatakan satu-satunya cara supaya Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas adalah dengan mengajukan grasi kepada presiden.
"Minta Jessica ajukan grasi ke Presiden (Jokowi). Tapi betul dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen grasinya tersebut akan dikabulkan," tutur Hotman, dikutip Rabu (4/9/2023).
"Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan. Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka semakin blunder bagi Jessica, karena grasi itu artinya mengakui perbuatan," imbuhnya.
Menurut Hotman Paris, itu adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan Jessica dari jerat hukuman puluhan tahun.
Baca Juga: Sudah Cerai, Hanum Mega Ungkap Alasan Dirinya Masih Bertemu Mantan Suami
"Sudah tidak ada PK di atas PK. PK tidak bisa dua kali. Satu-satunya jalan ya grasi dari Presiden. Tapi dengan satu catatan bahwa Bapak Presiden akan kabulkan grasi jika nanti diajukan oleh Jessica," tandasnya.
Sebagai informasi, sosok Jessica Wongso kembali menuai simpati netizen setelah kasus hukum yang menimpanya pada 2016 dibuat film dokumenter oleh Netflix.
Film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso itu dirilis pada 28 September 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan