Kericuhan antara suporter dan aparat kepolisian pasca-pertandingan antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023) menyoroti perlunya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Komisi X DPR RI menyuarakan urgensi implementasi UU tersebut untuk mengelola suporter di Tanah Air.
"Kericuhan suporter dalam beberapa waktu terakhir terus berulang. Dalam pandangan kami sudah saatnya pemerintah menerapkan UU Keolahragaan untuk memastikan hak dan kewajiban suporter termasuk sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan anarkisme maupun vandalisme," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Huda menyampaikan keprihatinannya terkait meningkatnya intensitas kericuhan suporter, termasuk insiden pelemparan oleh suporter Persiraja terhadap pemain PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa. Pernyataan tersebut muncul setelah peristiwa tragis Tragedi Kanjuruhan yang terjadi belum lama ini dan menelan korban jiwa.
Dalam UU Keolahragaan, terdapat ketentuan yang secara rinci mengatur manajemen pengelolaan suporter di Indonesia. Pasal 55 UU tersebut menguraikan hak suporter untuk membentuk organisasi berbadan hukum, kewajiban organisasi suporter untuk membina anggotanya, dan tanggung jawab individu suporter untuk berlaku tertib.
"Sebenarnya dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail bagaimana agar suporter bisa dikelola secara baik dan memberikan efek positif bagi klub yang mereka bela maupun keamanan diri mereka sendiri," tambah Huda.
Politisi PKB itu menegaskan perlunya perhatian serius dari pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di Tanah Air terkait pengelolaan suporter. Gesekan suporter, menurutnya, kerap memicu kerusuhan dan dapat menyebabkan korban, baik dari kalangan suporter maupun masyarakat luas.
"Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolan suporter di Tanah Air," tandasnya. Implementasi UU Keolahragaan diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kericuhan suporter dan menciptakan lingkungan sepak bola yang aman dan tertib.
Berita Terkait
-
Aksi Suporter Indonesia Bantu Bersih-Bersih Stadion Usai Pertandingan Bikin Salut, Ketua PSSI "Angkat Topi"
-
Seperti di BRI Liga 1, Liga 2 akan Adopsi Aturan Larangan Suporter Datang ke Partai Tandang
-
Gak hanya di Indonesia, Suporter Sepak Bola di Malaysia Bisa Ricuh
-
Terlalu Bergembira, Suporter PSIS Ricuh dengan Pendukung Persib Bandung di Stadion Jatidiri
-
Muhammad Ferarri Ikuti Pendidikan Kepolisian, Begini Statusnya di Persija
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta