"Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," seperti itulah potensi pidana yang bisa dialami para penipu berkedok pedagang.
Akun @conglie_willlneverdie mengungkap penipuan transaksi jual beli online juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Tangkapan layar inilah yang dijadikan dasar pemberitaan dugaan Syahrini dipidana, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut Syahrini telah resmi dipidanakan.
Sampai akhir video juga tidak ada penjelasan Syahrini resmi dipidana. Justru pengunggah video membahas pasal-pasal dari akun @conglie_willlneverdie yang bisa menjerat apabila Syahrini benar-benar terbukti menipu pembeli.
KESIMPULAN
Dengan demikian, terungkap bahwa video unggahan Basa Basi memuat konten yang tidak sesuai dengan narasinya.
Faktanya Syahrini belum sah dipidanakan karena dugaan kasus penipuan pembelinya pun belum dibuktikan apalagi masuk ke ranah hukum. Hal yang sama juga berlaku mengenai donasi gempa bumi Cianjur yang dibuka oleh Syahrini.
Kesimpulannya, video berdurasi 8 menit ini dapat dikategorikan sebagai hoaks.
Baca Juga: Keluarga Enno Lerian Terlilit Utang Pinjol Lebih dari Rp 80 Juta
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Apa Benar Ganjar Pranowo Bentangkan Bendera LGBT?
-
Ibu Reino Barack Marah ke Syahrini? Akibat Pamerkan Kamar Mandi Mertua: Melanggar Privasi
-
10 Potret Kebersamaan Syahrini Bareng Ibu Mertua yang Jarang Terekspos, Bantah Punya Hubungan Buruk dengan Ibu Mertua
-
Pernah Dikabarkan Jalani Program Anak, Intip 8 Gaya Syahrini Momong Anak yang Bahagia saat Bersama Keponakan
-
Waduh! Kakak Reino Barack Diduga Pertanyakan Usia Asli Syahrini, Gegara Belum Hamil?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Resep Nastar Wisman Terigu 1 Kg, Kue Lebaran Premium Aroma Lebih Harum
-
Huawei Mate X7 Resmi di Indonesia, HP Lipat Flagship Cocok Buat Upgrade THR Lebaran
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Promo Indomaret 14-23 Maret 2026: Popok Bayi, Body Care, dan Camilan Diskon Besar
-
Review Film Robot Dreams: Kisah Kehilangan dan Harapan dalam Sebuah Animasi
-
15 Jawaban Lucu untuk Pertanyaan "Kapan Nikah" saat Lebaran, Anti Baper
-
Ramadan dan Etika Perang: Apakah Kemanusiaan Masih Punya Tempat?
-
Xiaomi Watch S5 Siap Meluncur, Smartwatch Mewah dengan eSIM dan Baterai Awet
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah