"Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," seperti itulah potensi pidana yang bisa dialami para penipu berkedok pedagang.
Akun @conglie_willlneverdie mengungkap penipuan transaksi jual beli online juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Tangkapan layar inilah yang dijadikan dasar pemberitaan dugaan Syahrini dipidana, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut Syahrini telah resmi dipidanakan.
Sampai akhir video juga tidak ada penjelasan Syahrini resmi dipidana. Justru pengunggah video membahas pasal-pasal dari akun @conglie_willlneverdie yang bisa menjerat apabila Syahrini benar-benar terbukti menipu pembeli.
KESIMPULAN
Dengan demikian, terungkap bahwa video unggahan Basa Basi memuat konten yang tidak sesuai dengan narasinya.
Faktanya Syahrini belum sah dipidanakan karena dugaan kasus penipuan pembelinya pun belum dibuktikan apalagi masuk ke ranah hukum. Hal yang sama juga berlaku mengenai donasi gempa bumi Cianjur yang dibuka oleh Syahrini.
Kesimpulannya, video berdurasi 8 menit ini dapat dikategorikan sebagai hoaks.
Baca Juga: Keluarga Enno Lerian Terlilit Utang Pinjol Lebih dari Rp 80 Juta
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Apa Benar Ganjar Pranowo Bentangkan Bendera LGBT?
-
Ibu Reino Barack Marah ke Syahrini? Akibat Pamerkan Kamar Mandi Mertua: Melanggar Privasi
-
10 Potret Kebersamaan Syahrini Bareng Ibu Mertua yang Jarang Terekspos, Bantah Punya Hubungan Buruk dengan Ibu Mertua
-
Pernah Dikabarkan Jalani Program Anak, Intip 8 Gaya Syahrini Momong Anak yang Bahagia saat Bersama Keponakan
-
Waduh! Kakak Reino Barack Diduga Pertanyakan Usia Asli Syahrini, Gegara Belum Hamil?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring