"Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," seperti itulah potensi pidana yang bisa dialami para penipu berkedok pedagang.
Akun @conglie_willlneverdie mengungkap penipuan transaksi jual beli online juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Tangkapan layar inilah yang dijadikan dasar pemberitaan dugaan Syahrini dipidana, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut Syahrini telah resmi dipidanakan.
Sampai akhir video juga tidak ada penjelasan Syahrini resmi dipidana. Justru pengunggah video membahas pasal-pasal dari akun @conglie_willlneverdie yang bisa menjerat apabila Syahrini benar-benar terbukti menipu pembeli.
KESIMPULAN
Dengan demikian, terungkap bahwa video unggahan Basa Basi memuat konten yang tidak sesuai dengan narasinya.
Faktanya Syahrini belum sah dipidanakan karena dugaan kasus penipuan pembelinya pun belum dibuktikan apalagi masuk ke ranah hukum. Hal yang sama juga berlaku mengenai donasi gempa bumi Cianjur yang dibuka oleh Syahrini.
Kesimpulannya, video berdurasi 8 menit ini dapat dikategorikan sebagai hoaks.
Baca Juga: Keluarga Enno Lerian Terlilit Utang Pinjol Lebih dari Rp 80 Juta
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Apa Benar Ganjar Pranowo Bentangkan Bendera LGBT?
-
Ibu Reino Barack Marah ke Syahrini? Akibat Pamerkan Kamar Mandi Mertua: Melanggar Privasi
-
10 Potret Kebersamaan Syahrini Bareng Ibu Mertua yang Jarang Terekspos, Bantah Punya Hubungan Buruk dengan Ibu Mertua
-
Pernah Dikabarkan Jalani Program Anak, Intip 8 Gaya Syahrini Momong Anak yang Bahagia saat Bersama Keponakan
-
Waduh! Kakak Reino Barack Diduga Pertanyakan Usia Asli Syahrini, Gegara Belum Hamil?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus