News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran MBG. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan.
  • Koalisi meminta anggaran dipisahkan tanpa menunggu tahun 2028 agar kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah lebih diprioritaskan.

Suara.com - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Koalisi meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Daniel mengatakan MK dalam pertimbangannya menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.

Sementara itu, alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, Mahkamah juga menilai masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 merupakan penyematan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Karena itu, norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

Koalisi menilai putusan MK juga telah menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta pemenuhan hak peserta didik.

Baca Juga: Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Menurut mereka, Mahkamah menegaskan negara harus lebih dahulu memastikan hak warga negara atas pendidikan terpenuhi sebelum menggunakan anggaran pendidikan untuk program lain.

Meski demikian, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku kecewa karena MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

Senada, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon perkara, Reza Sudrajat, menegaskan pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Reza.

Menurut Reza, pemerintah harus segera mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujarnya.

Load More