Pekanbaru, suara.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Rapat Koordinasi Pengintegrasian Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Riau, Selasa (17/05).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud dengan dihadiri oleh 20 (dua puluh) peserta yang terdiri dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Provinsi Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Nofli, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Kapus JDIHN) beserta jajaran.
Achmad Brahmantyo menyampaikan guna menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, tertata dan terselenggara dengan baik, perlu adanya pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) seluruh anggota.
“Lewat integrasi JDIH dalam satu portal (JDIHN) merupakan salah satu upaya mewujudkan sistem pembangunan hukum secara nasional. Harapannya adalah memperoleh kemudahan dalam melakukan akses dokumen, produk hukum dan informasi hukum lainnya,” ucapnya.
Apresiasi juga diberikan kepada Perguruan Tinggi yang telah terintegrasi dengan JDIHN Pusat. Harapannya, melalui kegiatan ini bisa menjadi jembatan integrasi antara JDIH Perguruan Tinggi yang ada di Wilayah Riau dengan Pusat sehingga dapat mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi yang terpadu, berkualitas, lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat.
Selanjutnya Kapus JDIHN, Nofli, menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan JDIH terkini serta pentingnya peran perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH, "adapun dokumen hukum yang dikelola oleh anggota JDIH perguruan tinggi nantinya akan menjadi koleksi hukum nasional yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN", jelasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Diden selaku Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Perpustakaan Hukum yang ingin bergabung menjadi anggota JDIHN dan terintegrasi dengan portal JDIHN. Dijelaskan lebih lanjut bahwa aplikasi Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) yang dimiliki oleh pusat JDIHN dibuat untuk membantu anggota JDIH dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum.
“Pusat JDIHN telah membuat aplikasi ILDIS Ver. 3 yang dimana aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh anggota JDIH yang dirasa memiliki keterbatasan IT dan anggaran di instansinya dalam membangun JDIH”, pungkasnya.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang