/
Senin, 06 Juni 2022 | 00:01 WIB
Shutterstock

Metro, Suara.com - Korea Selatan segera mencabut aturan wajib karantina bagi para wisatawan asing yang tidak divaksinasi Covid-19 mulai 8 Juni mendatang. Selain itu, Korea Selatan juga mulai mencabut peraturan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Perdana Menteri Han Duck-soo juga mengatakan bahwa situasi Covid-19 di Negeri Ginseng itu telah stabil. Han Duck Soo juga membeberkan bahwa setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut untuk memastikan penerbangan beroperasi tepat waktu.Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga. 

"Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, Jumat (3/6/2022).

Meski mencabut aturan wajib karantina bagi turis asing yang tidak divaksin Covid-19, pemerintah Korea Selatan tetap akan mempertahankan hasil tes negatif PCR sebagai syarat sebelum masuk Korea Selatan. Tes PCR berlaku dalam waktu 72 jam setelah ketibaan.

Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga. 

Load More