Metro, Suara.com- Berkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong dengan semakin banyaknya pelaku di industri tersebut. Selain menambah dan mengasah kemampuan, pelaku SDM pariwisata dan ekonomi kreatif juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.
Hal tersebut dikatakan Titik Lestari selaku Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).
“Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik Lestari lewat siaran persnya
Menurutnya kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.
“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” lanjut Titik.
Kemenparekraf/Baparekraf telah mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku di subsektor ekonomi kreatif. Ada 17 subsektor ekonomi kreatif dan kesemuanya dibagi dalam format mapping portofolio subsektor berdasarkan besaran kontribusinya kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif ini dibagi menjadi 3 kategori subsektor, yaitu subsektor unggulan (kuliner, fesyen, kriya), subsektor prioritas (musik, film, animasi dan video, permainan, aplikasi), dan subsektor lainnya (seni pertunjukan, televisi dan radio, seni rupa, fotografi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, desain interior, periklanan, penerbitan).
“Penentuan tiga kategori ini mempertimbangkan besarnya pengaruh setiap subsektor pada perekonomian nasional. Dengan demikian, subsektor unggulan dan subsektor prioritas menjadi perhatian khusus untuk memfasilitasi uji sertifikasi profesi pada pelaku bidang usaha tersebut sebagai langkah pemulihan nasional pasca pandemi,” ujar Titik.
Guna mendapatkan sertifikasi profesi, Titik menjelaskan bahwa prosesnya memang tidak mudah sebab harus melewati beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pra-asesmen dalam bentuk Tanya jawab secara lisan. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang profesi. Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar. Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, peserta baru akan diberikan pengumuman lolos atau tidak dalam kurun waktu 3-7 hari.
“Keterlibatan Asesor dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten berhak mendapat sertifikasi,”imbuhnya.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan bersama Direktorat Standarisasi Kompetensi sudah menghimpun data hasil uji kompetensi SDM Ekonomi Kreatif yang difasilitasi sertifikasi. Pada 2020, terdapat 1.400 asesi dengan hasil 1.241 peserta dinyatakan kompeten dan 159 belum kompeten. Pada 2022, terdapat 300 asesi dengan 212 peserta dinyatakan kompeten dan 88 belum kompeten. Pada 2022 (hingga 8 Juni 2022), terdapat 1.490 asesi dengan 1.336 peserta dinyatakan kompeten dan 154 belum kompeten.
Berita Terkait
-
Daya Saing Pariwisata RI Lemah? SDM Harus Adaptif dan Melek Digital!
-
40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis
-
Kejar Daya Saing Ekonomi Berbasis Inovasi, UNSIALLDikti Dorong Kampus Masuk Peringkat Global WURI
-
Emiten PPRE Perkuat Strategi Branding untuk Dongkrak Daya Saing
-
AGTI : Pemerintah Melalui Menkeu Purbaya Tunjukan Komitmen Kelancaran Bahan Baku Tekstil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces
-
AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Transformasi Desa Sumberejo Menuju Kemandirian Ekonomi Bersama BRI
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Timnas Hoki Naturalisasi 4 Pemain dari Eropa untuk Hadapi Asian Games 2026
-
Update Harga Pasar Pemain Timnas Indonesia: Jay Idzes Tembus Rp173 Miliar, Mees Hilgers Makin Turun