Metro, Suara.com- Berkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong dengan semakin banyaknya pelaku di industri tersebut. Selain menambah dan mengasah kemampuan, pelaku SDM pariwisata dan ekonomi kreatif juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.
Hal tersebut dikatakan Titik Lestari selaku Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).
“Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik Lestari lewat siaran persnya
Menurutnya kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.
“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” lanjut Titik.
Kemenparekraf/Baparekraf telah mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku di subsektor ekonomi kreatif. Ada 17 subsektor ekonomi kreatif dan kesemuanya dibagi dalam format mapping portofolio subsektor berdasarkan besaran kontribusinya kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif ini dibagi menjadi 3 kategori subsektor, yaitu subsektor unggulan (kuliner, fesyen, kriya), subsektor prioritas (musik, film, animasi dan video, permainan, aplikasi), dan subsektor lainnya (seni pertunjukan, televisi dan radio, seni rupa, fotografi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, desain interior, periklanan, penerbitan).
“Penentuan tiga kategori ini mempertimbangkan besarnya pengaruh setiap subsektor pada perekonomian nasional. Dengan demikian, subsektor unggulan dan subsektor prioritas menjadi perhatian khusus untuk memfasilitasi uji sertifikasi profesi pada pelaku bidang usaha tersebut sebagai langkah pemulihan nasional pasca pandemi,” ujar Titik.
Guna mendapatkan sertifikasi profesi, Titik menjelaskan bahwa prosesnya memang tidak mudah sebab harus melewati beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pra-asesmen dalam bentuk Tanya jawab secara lisan. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang profesi. Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar. Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, peserta baru akan diberikan pengumuman lolos atau tidak dalam kurun waktu 3-7 hari.
“Keterlibatan Asesor dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten berhak mendapat sertifikasi,”imbuhnya.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan bersama Direktorat Standarisasi Kompetensi sudah menghimpun data hasil uji kompetensi SDM Ekonomi Kreatif yang difasilitasi sertifikasi. Pada 2020, terdapat 1.400 asesi dengan hasil 1.241 peserta dinyatakan kompeten dan 159 belum kompeten. Pada 2022, terdapat 300 asesi dengan 212 peserta dinyatakan kompeten dan 88 belum kompeten. Pada 2022 (hingga 8 Juni 2022), terdapat 1.490 asesi dengan 1.336 peserta dinyatakan kompeten dan 154 belum kompeten.
Berita Terkait
-
PNM dan KKP Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Pindang Cukanggenteng melalui Pendampingan Terpadu
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Gas Industri Penting, tetapi Bukan Faktor Tunggal di Balik Daya Saing dan PHK
-
Said Iqbal: Harga Gas Bukan Satu-satunya yang Meningkatkan Biaya Produksi Industri
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
-
Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17
-
Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone
-
8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya
-
Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan
-
Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!