Metro, Suara.com- Berkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong dengan semakin banyaknya pelaku di industri tersebut. Selain menambah dan mengasah kemampuan, pelaku SDM pariwisata dan ekonomi kreatif juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.
Hal tersebut dikatakan Titik Lestari selaku Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).
“Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik Lestari lewat siaran persnya
Menurutnya kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.
“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” lanjut Titik.
Kemenparekraf/Baparekraf telah mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku di subsektor ekonomi kreatif. Ada 17 subsektor ekonomi kreatif dan kesemuanya dibagi dalam format mapping portofolio subsektor berdasarkan besaran kontribusinya kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif ini dibagi menjadi 3 kategori subsektor, yaitu subsektor unggulan (kuliner, fesyen, kriya), subsektor prioritas (musik, film, animasi dan video, permainan, aplikasi), dan subsektor lainnya (seni pertunjukan, televisi dan radio, seni rupa, fotografi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, desain interior, periklanan, penerbitan).
“Penentuan tiga kategori ini mempertimbangkan besarnya pengaruh setiap subsektor pada perekonomian nasional. Dengan demikian, subsektor unggulan dan subsektor prioritas menjadi perhatian khusus untuk memfasilitasi uji sertifikasi profesi pada pelaku bidang usaha tersebut sebagai langkah pemulihan nasional pasca pandemi,” ujar Titik.
Guna mendapatkan sertifikasi profesi, Titik menjelaskan bahwa prosesnya memang tidak mudah sebab harus melewati beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pra-asesmen dalam bentuk Tanya jawab secara lisan. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang profesi. Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar. Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, peserta baru akan diberikan pengumuman lolos atau tidak dalam kurun waktu 3-7 hari.
“Keterlibatan Asesor dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten berhak mendapat sertifikasi,”imbuhnya.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan bersama Direktorat Standarisasi Kompetensi sudah menghimpun data hasil uji kompetensi SDM Ekonomi Kreatif yang difasilitasi sertifikasi. Pada 2020, terdapat 1.400 asesi dengan hasil 1.241 peserta dinyatakan kompeten dan 159 belum kompeten. Pada 2022, terdapat 300 asesi dengan 212 peserta dinyatakan kompeten dan 88 belum kompeten. Pada 2022 (hingga 8 Juni 2022), terdapat 1.490 asesi dengan 1.336 peserta dinyatakan kompeten dan 154 belum kompeten.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan
-
Daya Saing Pariwisata RI Lemah? SDM Harus Adaptif dan Melek Digital!
-
40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis
-
Kejar Daya Saing Ekonomi Berbasis Inovasi, UNSIALLDikti Dorong Kampus Masuk Peringkat Global WURI
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun
-
BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin