Metro, Suara.com- Kementerian Keuangan kembali membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 4 Juli hingga 5 Agustus 2022. Pada tahap 2 ini, ada tiga kelompok beasiswa yang dibuka untuk mahasiswa, PNS, TNI, Polri, ulama, dan wirausaha.
Sebelumnya, LPDP tahap 1 dibuka pada Maret 2022 untuk masa perkuliahan pada Agustus 2022 ini. Adapun untuk LPDP tahap 2 untuk perkuliahan pada Januari 2023.
Seperti dikutip dari laman LPDP, tiga kelompok penerima beasiswa jenjang S2 (magister) dan S3 (doktor) tersebut terdiri dari beasiswa afirmasi, umum/reguler dan targeted.
Sementara untuk beasiswa afirmasi sendiri, terbagi atas, Beasiswa Putra Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Prasejahtera. Sedangkan, untuk beasiswa umum, terdiri Beasiswa Reguler Dalam dan Luar Negeri, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia dan Beasiswa Co-Funding. Sementara beasiswa targeted, dikhususkan untuk Beasiswa Pendidikan Kader Ulama, Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, dan Beasiswa Kewirausahaan.
Proses seleksi beasiswa LPDP terdiri dari seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hibrida) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.
Dengan demikian pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya seleksi akan dilakukan secara luring atau hibrida.
Sebagai upaya pemerataan keadilan dan akses pendidikan di tanah air, sejak 2013 sampai 2021 pemerintah melalui Kemenkeu sudah memberikan beasiswa LPDP kepada sekitar 29.872 orang. Termasuk penerima pada 2021 yang mencapai 4.266 orang. Pada tahun ini, LPDP kembali menargetkan untuk memberikan beasiswa kepada sekitar 4.000 penerima.
Dari jumlah tersebut sebanyak 15.631 alumni penerima beasiswa LPDP telah bekerja di berbagai sektor, di mana 62,8 persen di antaranya bekerja di sektor publik seperti akademisi, peneliti, ASN, pegawai profesional, hingga TNI/Polri. Sisanya 35 persen bekerja di sektor privat, dan 2,2 persen di sektor sosial.
Baca Juga: Perempuan Indonesia Diajak Miliki Kemandirian Berpikir
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat