Metro, Suara,com- Pemerintah Kota Bandarlampung selama tahun 2022 telah menerbitkan nomor izin berusaha (NIB) sebanyak 3.084 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota setempat.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad mengatakan bahwa saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem online single Submission Risk Approach (OSS-RBA).
"Selama tahun 2022 NIB yang telah kami terbitkan untuk UMKM ada 3.084," kata Muhtadi Arsyad, seperti dilansir Antaralampung, Senin (18/7/2022).
Menurutnya lewat sistem OSS-RBA tersebut izin usaha pelaku UMKM bisa langsung terbit apabila persyaratan dasar mereka telah lengkap seperti seperti memiliki akun dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
"Jika semua syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon," kata dia.
Muhtadi menambahkan bahwa NIB merupakan hal penting bagi pelaku usaha agar usaha mereka tercatat, sehingga mereka akan menjadi prioritas pemerintah apabila terdapat penyaluran bantuan.
"Kemudahan izin usaha melalui OSS-RBA ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah yang sedang gencar mempermudah akses perizinan bagi pelaku UMKM,"jelasnya
Pihaknya juga terus mendorong UMKM memiliki NIB, DPMPTSP pun memberikan pelayanan pendampingan untuk pendaftaran NIB karena tidak semua pemilik usaha paham dengan sistem online.
Sumber : Antara Lampung
Baca Juga: 27 Finalis AKI Tangerang Diharapkan Jadi Lokomotif Pencipta Lapangan Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Resmi! Shrek Akan Rilis Proyek Film Spin-off Donkey pada Juni 2028
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Mengenal Orlando Gill: Dari Jualan Baju Jadi Pahlawan Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK