/
Senin, 18 Juli 2022 | 16:25 WIB
east square

Metro, Suara,com- Pemerintah Kota Bandarlampung selama tahun 2022 telah menerbitkan nomor izin berusaha (NIB) sebanyak 3.084 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota setempat.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad mengatakan bahwa saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem online single Submission Risk Approach (OSS-RBA).

"Selama tahun 2022 NIB yang telah kami terbitkan untuk UMKM ada 3.084," kata  Muhtadi Arsyad, seperti dilansir Antaralampung, Senin (18/7/2022).

Menurutnya lewat sistem OSS-RBA tersebut izin usaha pelaku UMKM bisa langsung terbit apabila persyaratan dasar mereka telah lengkap seperti seperti memiliki akun dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

"Jika semua syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon," kata dia.

Muhtadi menambahkan bahwa NIB merupakan hal penting bagi pelaku usaha agar usaha mereka tercatat, sehingga mereka akan menjadi prioritas pemerintah apabila terdapat penyaluran bantuan.

"Kemudahan izin usaha melalui OSS-RBA ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah yang sedang  gencar mempermudah akses perizinan bagi pelaku UMKM,"jelasnya

Pihaknya  juga terus mendorong UMKM memiliki NIB, DPMPTSP pun memberikan pelayanan pendampingan untuk pendaftaran NIB karena tidak semua pemilik usaha paham dengan sistem online.

Sumber : Antara Lampung

Baca Juga: 27 Finalis AKI Tangerang Diharapkan Jadi Lokomotif Pencipta Lapangan Kerja

Load More