News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK membuka peluang memeriksa pihak terkait untuk mendalami selisih pengembalian amplop uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman melalui ajudannya dengan dilengkapi surat jalan Sekjen Kemenhut.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, yaitu Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, serta melakukan penahanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui soal pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi pengembalian sekaligus mencari tahu penyebab berkurangnya isi amplop.

Sebab, Suhardiman diduga menyerahkan uang SGD14.000 kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Namun, jumlah ini kemudian berkurang menjadi SGD12.000 setelah dikembalikan.

“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

“Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” lanjut dia.

Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Budi mengaku belum bisa memastikan pemeriksaan tersebut.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” tandas Budi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu, sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More