Metro, Suara.com - Pada Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) meluncurkan program Sehari Jadi Menteri PPPA, dan mengundang anak-anak Indonesia untuk berpartisipasi.
Dua anak, laki-laki dan perempuan, akan diberikan kesempatan berperan sebagai Menteri PPPA selama sehari pada November mendatang untuk mempelopori kampanye bersama dalam memerangi kekerasan seksual. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan strategis untuk menyampaikan gagasannya tentang perlindungan anak dari kekerasan kepada para pembuat keputusan.
Selain itu, beberapa kelompok anak juga akan menerima dukungan dari KemenPPPA dan Plan Indonesia untuk mempelopori aksi di komunitasnya terkait pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti mengungkapkan apresiasinya atas komitmen KemenPPPA dalam program Sehari Jadi Menteri PPPA dengan tema spesifik tentang hapuskan kekerasan seksual terhadap anak.
“Tema yang diusung kali ini juga sejalan dengan kampanye kami salah satunya ‘No, Go, Tell’ yang bertujuan membangun kapasitas anak untuk melindungi dirinya dari segala bentuk kekerasan, serta upaya advokasi kami untuk mendukung pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” katanya.
Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga menyampaikan bahwa salah satu upaya yang saat ini menjadi fokus KemenPPPA adalah sosialisasi UU TPKS kepada masyarakat, termasuk kepada anak-anak.
“Program Sehari Jadi Menteri PPPA ini diharapkan mampu menginspirasi anak-anak untuk menjadi pelapor yang berkontribusi aktif melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada mereka, serta hadir sebagai pelopor atau inspirator untuk sebayanya dalam perlindungan anak dan penghapusan kekerasan seksual, seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
“Ini kesempatan bagi anak Indonesia untuk mengambil peran strategis selama satu hari, sekaligus menunjukkan potensi kepemimpinan kalian, khususnya dalam perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dini mengungkapkan, komitmen dan upaya menghapus kekerasan terhadap anak harus terus diperkuat oleh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Plan Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2022.
Baca Juga: Pemprov Lampung Kembangkan Desa Wisata Kampung Tapis untuk Melestarikan Kerajinan Tapis
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu