Metro, Suara.com-Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022. Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia, pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Senin (15/8/2022).
“Sistem Katalog Elektronik Lokal hadir untuk menjadi bagian penting dari kemajuan pelayanan pengadaan barang jasa, khususnya pelaku UMKM. Sebagai bentuk upaya transformasi pelayanan berbasis digital yang baik sesuai dengan tujuan pengadaan,” kata Bangkit saat apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Kota Metro .
Bangkit juga menjelaskan program ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022. Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia, pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dengan Katalog Elektronik Lokal, jumlah barang dan jasa yang ditawarkan lebih banyak. Sehingga pemerintah daerah juga menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui tender,” jelasnya Senin, (15/08/2022).
Bangkit menambahkan kebijakan tersebut berdasarkan arahan presiden untuk mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa di masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota untuk produk-produk dalam negeri terkhusus UMK-Koperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib