/
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik diMabes Polri (Suara.com/Alfian Winanto)

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo dalam pernyataanya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ()

Load More