Metro.Suara.com - Sedikitnya ada empat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dicatat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pelanggaran HAM pertama adalah penghilangan hak hidup. Padahal menurutnya itu dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999. Namun malah terjadi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Pembunuhan itu sudah menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian pelanggaran HAM kedua, menurut komisioner bidang penyuluhan itu, yaitu hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ada dua pelanggaran yang dinilai terjadi yaitu Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri diekseksui mati tanpa adanya proses hukum. Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami oleh Putri.
“Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun,” ucap Beka lagi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan, menurut Beka, terdapat dua tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.
Dua tindakan itu adalah menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, tindakan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Kedua tindakan ini berimplikasi pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Pelanggaran HAM keempat yaitu hak anak. Karena menurut Komnas HAM akibat kasus Brigadir J terjadi pelanggaran hak anak.
Baca Juga: Sancho Jadi Pahlawan Manchester United Kalahkan Leicester City, Ronaldo Nyaris Buat Gol Salto
“Khususnya hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC,” terus Beka.
Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis kemarin.
Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.
"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka. Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
“Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” kata Anam. Kekerasan seksual tersebutlah yang kemudian menjadi pemantik salah seorang tersangka, yaitu Kuat Maruf (KM) mengancam akan membunuh Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal