Metro.Suara.com - Sedikitnya ada empat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dicatat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pelanggaran HAM pertama adalah penghilangan hak hidup. Padahal menurutnya itu dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999. Namun malah terjadi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Pembunuhan itu sudah menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian pelanggaran HAM kedua, menurut komisioner bidang penyuluhan itu, yaitu hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ada dua pelanggaran yang dinilai terjadi yaitu Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri diekseksui mati tanpa adanya proses hukum. Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami oleh Putri.
“Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun,” ucap Beka lagi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan, menurut Beka, terdapat dua tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.
Dua tindakan itu adalah menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, tindakan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Kedua tindakan ini berimplikasi pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Pelanggaran HAM keempat yaitu hak anak. Karena menurut Komnas HAM akibat kasus Brigadir J terjadi pelanggaran hak anak.
Baca Juga: Sancho Jadi Pahlawan Manchester United Kalahkan Leicester City, Ronaldo Nyaris Buat Gol Salto
“Khususnya hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC,” terus Beka.
Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis kemarin.
Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.
"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka. Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
“Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” kata Anam. Kekerasan seksual tersebutlah yang kemudian menjadi pemantik salah seorang tersangka, yaitu Kuat Maruf (KM) mengancam akan membunuh Brigadir J.
Selain menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, polisi juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisari Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi