- Wide Putra Ananda mengkaji urgensi penguatan regulasi hukum bagi atlet Indonesia agar diakui sebagai pekerja profesional yang terlindungi.
- Ketiadaan payung hukum spesifik saat ini menyebabkan atlet rentan menghadapi persoalan kontrak kerja, jaminan sosial, dan minimnya akses keadilan.
- Penelitian merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus profesi atlet serta harmonisasi regulasi domestik dengan standar hukum olahraga internasional yang berlaku.
Suara.com - Dunia olahraga modern saat ini telah berkembang melampaui batas kompetisi fisik, hiburan, maupun instrumen diplomasi negara.
Di balik gemerlap prestasi dan selebrasi kemenangan di atas podium, terdapat realitas mengenai kerentanan posisi para pelaku olahraga.
Ketika masa keemasan meredup, cedera melanda, atau terjadi konflik kontraktual, tidak sedikit atlet yang harus menghadapi ketidakpastian administratif dan finansial akibat belum kuatnya regulasi perlindungan bagi profesi mereka.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya sebuah kajian akademik komprehensif mengenai pentingnya menata ulang sistem hukum olahraga di Tanah Air.
Melalui “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”, Wide Putra Ananda menawarkan paradigma baru untuk menempatkan atlet bukan sekadar pelaku olahraga, melainkan sebagai pekerja profesional yang hak dan kewajibannya dijamin penuh oleh negara.
Dalam pemaparannya, Wide menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini, baik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, dinilai belum memberikan pengakuan formal terhadap atlet sebagai profesi etis dalam sistem legislasi nasional.
Absennya payung hukum spesifik ini memicu sejumlah persoalan sistemik, mulai dari lemahnya posisi tawar dalam kontrak kerja, minimnya jaminan sosial, ketidakjelasan jaminan pascakarier, hingga keterbatasan akses keadilan pada lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Guna merumuskan formula proteksi yang ideal, penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris ini melakukan studi komparatif terhadap sistem tata kelola olahraga di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, regulasi negara telah memperlakukan atlet sebagai tenaga kerja profesional yang hak kemanusiaan dan ekonomi mereka dilindungi secara ketat.
Sebagai bentuk solusi konkret atas kekosongan hukum domestik, riset ini merekomendasikan empat langkah strategis:
Baca Juga: Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?
- Pengakuan formal status atlet sebagai profesi legal dalam tata hukum nasional.
- Penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet yang mandiri.
- Harmonisasi regulasi domestik dengan prinsip hukum olahraga internasional (lex sportiva).
- Penguatan kapasitas kelembagaan serta independensi arbitrase keolahragaan di Indonesia.
Konstruksi pemikiran yang ditawarkan dalam sidang doktor ini tidak sekadar bersumber dari literatur teori, melainkan disintesis dari pengalaman panjang peneliti di dalam ekosistem olahraga nasional maupun internasional.
Wide Putra Ananda tercatat pernah mengemban tugas sebagai asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19, serta menjadi Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada ajang kelompok usia Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis.
Konsistensi dalam membangun literatur keilmuan baru yang spesifik ini membuat sejumlah kalangan akademisi dan praktisi menjulukinya sebagai salah satu pelopor pengembangan disiplin hukum olahraga di Indonesia.
Berita Terkait
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Harga Pertamax Naik, Rakyat Kecil Kini 'Dipaksa' Olahraga Gratis di SPBU
-
Aryna Sabalenka Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Olahraga Versi TIME
-
Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
NOC Indonesia Umumkan CdM Indonesia untuk Asian Games 2026
-
Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026
-
Akhiri Dominasi ONIC, BTR Berhasil Juarai MPL Indonesia Season 17
-
Alwi Farhan Merasa Lega Berhasil Juara Australian Open 2026
-
Akui Keunggulan Ganda China, Sabar/Reza Harus Puas Finis Runner-up Australian Open 2026
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
AQUA dan DBL Bersatu, Dukung Generasi Muda Tetap Prima di Lapangan
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia