Sport / Arena
Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB
Ilustrasi atlet Indonesia
Baca 10 detik
  • Wide Putra Ananda mengkaji urgensi penguatan regulasi hukum bagi atlet Indonesia agar diakui sebagai pekerja profesional yang terlindungi.
  • Ketiadaan payung hukum spesifik saat ini menyebabkan atlet rentan menghadapi persoalan kontrak kerja, jaminan sosial, dan minimnya akses keadilan.
  • Penelitian merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus profesi atlet serta harmonisasi regulasi domestik dengan standar hukum olahraga internasional yang berlaku.

Suara.com - Dunia olahraga modern saat ini telah berkembang melampaui batas kompetisi fisik, hiburan, maupun instrumen diplomasi negara.

Di balik gemerlap prestasi dan selebrasi kemenangan di atas podium, terdapat realitas mengenai kerentanan posisi para pelaku olahraga.

Ketika masa keemasan meredup, cedera melanda, atau terjadi konflik kontraktual, tidak sedikit atlet yang harus menghadapi ketidakpastian administratif dan finansial akibat belum kuatnya regulasi perlindungan bagi profesi mereka.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya sebuah kajian akademik komprehensif mengenai pentingnya menata ulang sistem hukum olahraga di Tanah Air.

Melalui “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”, Wide Putra Ananda menawarkan paradigma baru untuk menempatkan atlet bukan sekadar pelaku olahraga, melainkan sebagai pekerja profesional yang hak dan kewajibannya dijamin penuh oleh negara.

Dalam pemaparannya, Wide menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini, baik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, dinilai belum memberikan pengakuan formal terhadap atlet sebagai profesi etis dalam sistem legislasi nasional.

Absennya payung hukum spesifik ini memicu sejumlah persoalan sistemik, mulai dari lemahnya posisi tawar dalam kontrak kerja, minimnya jaminan sosial, ketidakjelasan jaminan pascakarier, hingga keterbatasan akses keadilan pada lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Guna merumuskan formula proteksi yang ideal, penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris ini melakukan studi komparatif terhadap sistem tata kelola olahraga di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, regulasi negara telah memperlakukan atlet sebagai tenaga kerja profesional yang hak kemanusiaan dan ekonomi mereka dilindungi secara ketat.

Sebagai bentuk solusi konkret atas kekosongan hukum domestik, riset ini merekomendasikan empat langkah strategis:

Baca Juga: Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

  • Pengakuan formal status atlet sebagai profesi legal dalam tata hukum nasional.
  • Penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet yang mandiri.
  • Harmonisasi regulasi domestik dengan prinsip hukum olahraga internasional (lex sportiva).
  • Penguatan kapasitas kelembagaan serta independensi arbitrase keolahragaan di Indonesia.

Konstruksi pemikiran yang ditawarkan dalam sidang doktor ini tidak sekadar bersumber dari literatur teori, melainkan disintesis dari pengalaman panjang peneliti di dalam ekosistem olahraga nasional maupun internasional.

Wide Putra Ananda tercatat pernah mengemban tugas sebagai asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19, serta menjadi Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada ajang kelompok usia Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis.

Wide Putra Ananda [Ist]

Konsistensi dalam membangun literatur keilmuan baru yang spesifik ini membuat sejumlah kalangan akademisi dan praktisi menjulukinya sebagai salah satu pelopor pengembangan disiplin hukum olahraga di Indonesia.

Load More