Metro.Suara.com - Putri Candrawathi belum juga ditahan. Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu pun diterima oleh Polri dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak balita. Meski demikian Putri wajib lapor dua kali seminggu dan dicekal ke luar negeri.
Kondisi itu membuat publik bertanya-tanya apakah ada keiistimewaan yang diberikan pada Putri? Mengingat ada beberapa kasus lain yang juga menimpa wanita, baik warga sipil hingga publik figur dan mereka tetap ditahan meski juga memiliki anak yang masih kecil atau balita.
Publik pun membanding-bandingkan perlakuan yang diberikan pada Putri dengan para wanita lain itu. Benarkah taji Sambo masih berlaku di tubuh Polri? Berikut beberapa kasus yang menimpa wanita yang memiliki anak kecil atau balita namun tetap ditahan.
1. Angelina Sondakh
Mantan anggota DPR dari Demokrat itu ditahan pada 27 April di Rutan Salemba. Anggie, panggilannya, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 12 tahun penjara.
Saat ditahan, mantan Putri Indonesia itu juga memiliki anak yang masih berusia kurang dari 3 tahun bernama Keanu Massaid.
Saat namanya disinggung di media sosial soal dia tetap ditahan meski memiliki anak kecil, Anggie mengaku tidak lagi mau membahas masa lalu yang pedih karena berpisah dengan anaknya hingga 10 tahun (divonis jadi 10 tahun karena pada 2015 pengajuan kembali (PK) kasusnya diterima)
Menurutnya, masa itu adalah masa-masa paling menyedihkan karena terpisah dengan anaknya yang berumur 2,5 tahun dan baru saja ditinggal ayahnya, Adjie Massaid yang meninggal dunia.
2. Vanessa Angel
Baca Juga: Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"
Saat ditahan pada 18 September 2020 lalu, almarhum Vanessa Anggel harus rela meninggalkan Gala Sky yang masih berumur empat bulan. Bahkan, kala itu Vanessa sempat curhat di media sosial, menanyakan susu formula apa yang cocok untuk anak bayinya itu.
Almarhum sendiri terjerat kasus narkotika dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Vanessa mendekam dibalik jeruji selama tiga bulan penjara atas kasus yang menimpanya itu.
3. Ibu-ibu lempari atap pabrik
Ada sebuah kasus di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Beberapa ibu warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, pada 2021 menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah.
Kasusnya? melempari atap sebuah pabrik rokok dengan batu. Mereka menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Mereka tetap ditahan, padahal dua dari empat orang ibu itu masih memiliki anak berusia balita. Mereka adalah NH yang memiliki anak berusia satu tahun dan MR yang memiliki bayi berusia 13 bulan. Mereka sempat membawa anak mereka ke rutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Berapa Harta Kekayaan Gus Miftah? Ini 6 Sumber Kekayaannya
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan
-
Bukan Main! Jun Ji Hyun Sabet 'Extraordinary Star Asia Award' di NYAFF ke-25
-
Tayang 2027, Anime Futuristis RE:BEL ROBOTICA Rilis Teaser dan Visual Baru
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying