Metro.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai sebagai upaya membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga bahan bakar minyak atau BLT BBM. Bantuan itu mulai disalurkan sejak awal September 2022 lalu.
Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima melalui situs Kemensos, anda bisa mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan sejumlah syarat berikut:
1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat ).
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrian anda
4. Serahkan berkas yang ada bawa
5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi dari pihak kantor pos, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Adapun besaran BLT BBM nya adalah Rp150.000 per bulan per orang. Menurut informasi yang dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/9/2022), BLT BBM diberikan sebagain bantuan sosial tambahan dari pengalihan subsidi BBM. Anggarannya mencapai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan pada masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 20,65 juta penerima BLT BBM dari keluarga penerima manfaat. Bantuan akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Keluarga Ini Mendadak Kaya Usai Bongkar Tabungan, Mau Dipakai Umrah
Kemensos sendiri menjanjikan jika penyaluran BLT BBM akan tepat sasaran, salah satunya juga dengan mekanisme jemput bola. Pola ini digunakan bagi penerima yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang mengambil sendiri.
Bantuan akan diantarkan ke rumah-rumah penerima secara langsung, namun hanya berlaku bagi penerima yang sakit, lansia, dan benar-benar tidak bisa datang mengambil ke PT Pos Indonesia. Namun ingat, penerima yang mendapatkan BLT BBM syaratnya harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut, cek informasinya berikut ini:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir