Metro.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai sebagai upaya membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga bahan bakar minyak atau BLT BBM. Bantuan itu mulai disalurkan sejak awal September 2022 lalu.
Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima melalui situs Kemensos, anda bisa mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan sejumlah syarat berikut:
1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat ).
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrian anda
4. Serahkan berkas yang ada bawa
5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi dari pihak kantor pos, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Adapun besaran BLT BBM nya adalah Rp150.000 per bulan per orang. Menurut informasi yang dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/9/2022), BLT BBM diberikan sebagain bantuan sosial tambahan dari pengalihan subsidi BBM. Anggarannya mencapai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan pada masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 20,65 juta penerima BLT BBM dari keluarga penerima manfaat. Bantuan akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Keluarga Ini Mendadak Kaya Usai Bongkar Tabungan, Mau Dipakai Umrah
Kemensos sendiri menjanjikan jika penyaluran BLT BBM akan tepat sasaran, salah satunya juga dengan mekanisme jemput bola. Pola ini digunakan bagi penerima yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang mengambil sendiri.
Bantuan akan diantarkan ke rumah-rumah penerima secara langsung, namun hanya berlaku bagi penerima yang sakit, lansia, dan benar-benar tidak bisa datang mengambil ke PT Pos Indonesia. Namun ingat, penerima yang mendapatkan BLT BBM syaratnya harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut, cek informasinya berikut ini:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bahas soal Hak Asuh Anak, Pihak Inara Rusli Ungkit Kasus Lama Virgoun
-
Anime Gundam GQuuuuuuX Raih Special Prize di Ajang Nihon SF Taisho Awards
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
3 Rekor Gila Timnas Futsal Indonesia Usai Bungkam Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Manchester United Bidik Kapten West Ham United?
-
Ivar Jenner Obsesi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?
-
Kapolrestabes Medan Buka Suara Soal Polisi Suruh Korban Pencurian Jadi Tersangka Tangkap Pencuri