/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi mayat. ([Antara])

Metro.Suara.com - Cemburu buta bisa menyebabkan orang gelap mata dan berbuat diluar akal sehat. Itulah yang dilakukan Kendra Kurniawan (41), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Akibat cemburu karena mantan istrinya, Rohimah (39) yang baru diceraikan 3 bulan lalu sudah menikah lagi, Kendra membunuh suami mantan istrinya.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin malam kemarin itu menggegerkan warga Desa Tanjung Ratu. Warga sempat membantu korban bernama Zulfakar (41), namun korban meninggal sebelum sampai ke rumah sakit.

Pada Selasa (4/10/2022) siang, polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP dan memberi garis kuning pembatas. Darah korban tampak masih bergelinang dari kamar, ruang tamu, hingga bagian depan rumah. 

Tersangka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, pada Selasa dinihari saat akan kabur ke Pulau Jawa, dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah. 

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, tersangka membunuh korban dengan sebuah pisau yang diambilnya di rumah mantan istrinya setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok. Korban mengalami luka tusuk di punggung dan pahanya.

“Tersangka kalap begitu mendengar mantan istri menikah lagi tanpa berpamitan kepadanya. Ia langsung masuk ke rumah saat mantan istri dan suami barunya itu ada di dalam rumah. Tersangka dan korban sempat terlibat cekcok, lalu tersangka mengambil pisau yang ada di dalam rumah dan menusukkannya ke korban,” papar Doffie.

Kepada polisi tersangka juga mengaku sakit hati karena istri yang dinikahinya selama 12 tahun secara siri itu, menikah lagi hanya berselang 3 bulan setelah mereka bercerai namun tanpa meminta izin tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan tersangka terancam hukuman seumur hidup. (*)

Baca Juga: Menaker Dorong BLK Komunitas Lahirkan Wirausahawan

Load More