Metro.Suara.com - Dua warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Lampung, karena menambang pasir di aliran Sungai Pegadungan yang ada di wilayah Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Rumbia, secara ilegal.
Bersama para tersangka bernama Wahyudin (42) dan Zarkowi (36), polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatannya. Antara lain dua buah kapal tongkang, sejumlah peralatan dan dua mesin penyedot pasir dari dalam aliran sungai, hingga 18 kubik pasir hasil penambangan ilegal.
Saat dibawa ke markas Ditpolairud pada Selasa (20/9/2022) siang, kedua tersangka mengaku sudah selama dua tahun melakukan penambangan pasir ilegal.
“Pasir dari hasil tambang ilegal itu dijual kepada warga sekitar hingga ke luar kota, pasir dijual dengan harga di bawah rata-rata harga pasir pada umumnya dengan sistem pemesanan terlebih dahulu,” ungkap Direktur Direktorat Polairud Polda Lampung Kombes Sis Mulyono dalam keterangan resminya pada awak media.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang resah dengan praktik penambangan pasir ilegal di desa mereka, dan polisi masih mencari adanya tersangka lain dalam sindikat mereka.
Kedua tersangka dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
Viral Video Aksi Pemalakan di Tanah Abang, Oknum Hancurkan Dagangan Bakso Gegara Uang Rp100 Ribu
-
Jadi Andalan di Timnas Indonesia, Elkan Baggott dan Ole Romeny Justru Tersisih di Klubnya
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
3 Toner Berbahan Black Rice yang Bikin Kulit Plumpy dan Auto Glowing
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya