/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (Kemnaker)

Metro, Suara.om- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.

Berikut Daftar Libur Nasional 2023.

1 Januari : Tahun Baru 2023

22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga: Berkolaborasi Hadirkan Jakarta yang Nyaman bagi Warganya

7 April : Wafat Isa Almasih

22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

1 Mei : Hari Buruh Internasional

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni : Hari Raya Waisak

Load More