Depok.suara.com, Libur nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 mendatang ada penambahan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB Tiga Menteri itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Selasa (11/10/2022), Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari
Dalam keterengan pers di kantornya, Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan, berdasarkan SKB tersebut ada 15 hari libur nasional pada tahun 2023 dan 9 hari untuk cuti bersama, jadi totalnya 24 hari.
" Total jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Jadi sekali lagi untuk libur dan cuti bersama 24 hari," kata Muhadjir dalam konfrensi pers di kantornya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan, pada tahun 2023 ada tambahan satu hari untuk Hari Raya Nyepi. Hal itu sesuai dengan usul Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk tahun ini sesuai usul Menag ada tambahan untuk cuti hersama ada cuti bersama Nyepi, sehingga Nyepi ada libur bersama," pungkasnya
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hari Libur Nasional
1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
Baca Juga: Anies Baswedan Bantu Umat Hindu di Jakarta, Netizen: Niluh Djelantik Mana, Masih Bilang Intoleran?
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting