/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Komplotan pencuri emas modus penipuan bansos yang ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Panjang, Bandar Lampung. (*) (Istimewa)

Metro.Suara.com - Komplotan pencuri emas diringkus personel Kepolisian Sektor Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung. Dalam aksinya para tersangka berpura-pura sebagai petugas pemberi bantuan sosial (bansos), untuk mengelabui calon korbannya. Saat korban lengah, para tersangka kemudian membawa kabur perhiasan berupa cincin dan gelang emas milik korban.

Hingga Kamis (13/10/2022), para tersangka masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Panjang

Ketiga tersangka yakni Komsin alias Gembrot (43 tahun), Muhadi (45), serta Hendrik (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. 

Kamurut Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari, saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Komsin alias Gembrot mendatangi rumah calon korbannya yakni para wanita lansia, dengan iming-iming mendapat bansos berupa sembako dan uang tunai.

“Untuk mengelabui korban, tersangka menelepon rekannya Muhadi yang sudah menunggu di luar rumah, dengan alasan korban terpilih sebagai warga penerima bansos dari pemerintah,” ungkap Bastari kepada awak media pada Kamis (13/10/2022).

Para tersangka lalu mengelabui korban dengan memintanya melepas perhiasan berupa 10 gram cincin dan 15 gram gelang emas yang dikenakannya. 

Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu saat korban lengah para tersangka dengan cepat mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam tas miliknya, dan kemudian kabur membawa perhiasan emas dengan total kerugian hingga Rp20 juta.

“Perhiasan emas milik korban kemudian dijual dengan meminta bantuan seorang rekannya Hendrik dengan harga Rp8 juta . Uang penjualan emas dibagi rata, serta sudah habis digunakan para tersangka untuk berfoya foya,” pungkas Bastari.

Selain menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga dan selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri ini saat beraksi.

Baca Juga: Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu

Sementara perhiasan milik korban sudah dijual para tersangka kepada seorang penadah. Polisi sejauh ini masih memburu pelaku penadah perhiasan emas milik korban yang dicuri oleh para tersangka. Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Load More