Metro.Suara.com - Komplotan pencuri emas diringkus personel Kepolisian Sektor Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung. Dalam aksinya para tersangka berpura-pura sebagai petugas pemberi bantuan sosial (bansos), untuk mengelabui calon korbannya. Saat korban lengah, para tersangka kemudian membawa kabur perhiasan berupa cincin dan gelang emas milik korban.
Hingga Kamis (13/10/2022), para tersangka masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Panjang.
Ketiga tersangka yakni Komsin alias Gembrot (43 tahun), Muhadi (45), serta Hendrik (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Kamurut Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari, saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Komsin alias Gembrot mendatangi rumah calon korbannya yakni para wanita lansia, dengan iming-iming mendapat bansos berupa sembako dan uang tunai.
“Untuk mengelabui korban, tersangka menelepon rekannya Muhadi yang sudah menunggu di luar rumah, dengan alasan korban terpilih sebagai warga penerima bansos dari pemerintah,” ungkap Bastari kepada awak media pada Kamis (13/10/2022).
Para tersangka lalu mengelabui korban dengan memintanya melepas perhiasan berupa 10 gram cincin dan 15 gram gelang emas yang dikenakannya.
Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu saat korban lengah para tersangka dengan cepat mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam tas miliknya, dan kemudian kabur membawa perhiasan emas dengan total kerugian hingga Rp20 juta.
“Perhiasan emas milik korban kemudian dijual dengan meminta bantuan seorang rekannya Hendrik dengan harga Rp8 juta . Uang penjualan emas dibagi rata, serta sudah habis digunakan para tersangka untuk berfoya foya,” pungkas Bastari.
Selain menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga dan selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri ini saat beraksi.
Baca Juga: Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu
Sementara perhiasan milik korban sudah dijual para tersangka kepada seorang penadah. Polisi sejauh ini masih memburu pelaku penadah perhiasan emas milik korban yang dicuri oleh para tersangka. Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Deretan Skor Terbesar Persib vs Persebaya: 8 Tahun Lalu di Wayan Dipta Bajul Ijo Gilas Maung
-
4 Cushion Transferproof yang Tidak Menempel di Masker dan Hijab, Lengkap dengan Review
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel