Metro.Suara.com - Komplotan pencuri emas diringkus personel Kepolisian Sektor Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung. Dalam aksinya para tersangka berpura-pura sebagai petugas pemberi bantuan sosial (bansos), untuk mengelabui calon korbannya. Saat korban lengah, para tersangka kemudian membawa kabur perhiasan berupa cincin dan gelang emas milik korban.
Hingga Kamis (13/10/2022), para tersangka masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Panjang.
Ketiga tersangka yakni Komsin alias Gembrot (43 tahun), Muhadi (45), serta Hendrik (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Kamurut Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari, saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Komsin alias Gembrot mendatangi rumah calon korbannya yakni para wanita lansia, dengan iming-iming mendapat bansos berupa sembako dan uang tunai.
“Untuk mengelabui korban, tersangka menelepon rekannya Muhadi yang sudah menunggu di luar rumah, dengan alasan korban terpilih sebagai warga penerima bansos dari pemerintah,” ungkap Bastari kepada awak media pada Kamis (13/10/2022).
Para tersangka lalu mengelabui korban dengan memintanya melepas perhiasan berupa 10 gram cincin dan 15 gram gelang emas yang dikenakannya.
Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu saat korban lengah para tersangka dengan cepat mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam tas miliknya, dan kemudian kabur membawa perhiasan emas dengan total kerugian hingga Rp20 juta.
“Perhiasan emas milik korban kemudian dijual dengan meminta bantuan seorang rekannya Hendrik dengan harga Rp8 juta . Uang penjualan emas dibagi rata, serta sudah habis digunakan para tersangka untuk berfoya foya,” pungkas Bastari.
Selain menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga dan selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri ini saat beraksi.
Baca Juga: Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu
Sementara perhiasan milik korban sudah dijual para tersangka kepada seorang penadah. Polisi sejauh ini masih memburu pelaku penadah perhiasan emas milik korban yang dicuri oleh para tersangka. Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting