Metro.Suara.com - Pasca ditahan di Rutan Serang Kelas IIB pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, artis kontroversi Nikita Mirzani mengirim permintaan kepada manajernya, Dhea Hanifa.
Kepada manajernya, Nikita Mirzani meminta dibawakan beberapa keperluannya selama di Rutan. Hal ini disampaikan oleh manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa.
"Aku bawain dia baju ganti, baju tidur, dia minta dibawain bandana buat bisa dia pakai, bawain alat mandi, skincarenya, ya barang-barang yang biasa dia pakai," ujarnya yang dikutip pada Kamis (27/10/2022).
Kadivas Kemenkumham Banten, Juno mengatakan Niki tidak membawa apa-apa. Barang-barang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan sudah diserahkan kepada pengacara Nikita.
Ia juga menyampaikan tidak apa perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani. Fasilitas yang diterima Nikita sama dengan yang lainnya walaupun dia dikenal sebagai artis.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya kepada awak media yang juga dikutip pada Kamis sore.
Ia juga menjelaskan bahwa tempat tidur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari telah disediakan.
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Nikita Mirzani ditahan di rutan Kelas IIB Serang. Ia tinggal bersama 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Baca Juga: Lampung Selatan Dikepung Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nikita Mirzani sudah ditempatkan di Rutan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan