Metro.Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum dan teguran dari Hakim Ketua setelah menanyakan perkara di luar konteks.
Hal ini terjadi saat kuasa hukum Putri itu menanyakan pertanyaan ke adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Dalam sidang yang dikutip pada Kamis (3/11/2022). pengacara Putri bertanya ke Reza terkait kedekatan apakah Brigadir J bercerita apabila sedang dengan dengan seorang wanita.
Reza menjawab bahwa kakaknya hanya dekat dengan pacarnya, Vera Simanjuntak.
"Hanya dekat dengan Vera? Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain?" tanya pengacara Putri.
"Iya setahu saya. Tidak," jawab Reza.
Setelah itu, pengacara Istri Ferdy Sambo itu terus menanyakan Reza dengan nama-nama wanita yang diduga sebagai teman Brigadir J.
"Tidak kenal dengan nama Ayu?" tanya pengacara Putri lagi.
“Ayu? Tidak," ungkap Reza.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terkejut Dituding Kamaruddin Ikut Tembak Brigadir J
Setelah itu pengacara Putri bertanya kembali kepada Reza, apakah Reza mengetahui wanita bernama Vita. Reza pun menjawab tidak.
Setelah itu, pengacara Putri menyampaikan bahwa selama penelusuran, mereka menemukan sebuah video di media sosial yang diduga Brigadir J. Ia meminta izin untuk menampilkan video penemuan mereka tersebut.
Hakim ketua bingung dengan pengacara Putri Candrawathi itu. Hal ini disebabkan paparannya tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kaitannya dengan perkara ini? Ada kaitannya nggak? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silahkan. Tetapi apabila tidak ada, nggak usah," tegur Hakim Ketua.
Belum sempat selesai memberikan alasan, pernyataan pengacara Putri diputus oleh JPU. JPU keberatan dengan hal yang disampaikan oleh pengacara Sambo-Putri itu.
"Majelis Hakim Yang Mulia keberatan, karena ruang lingkup pembuktian adalah pada surat dakwaan. Ini di luar surat dakwaan yang sudah kami bacakan. Maka harus ditolak Majelis Hakim," tegas Jaksa Penuntut Umum, Erna Normawati. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan