/
Jum'at, 04 November 2022 | 09:36 WIB
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Rakha))

Metro.Suara.com - Pada sidang kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit menyebut melihat CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo (FS). Rumah dinas tersebut merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J. 

Ridwan mengaku datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu disebabkan karena ditelepon oleh Ferdy Sambo.

Ridwan mengaku melihat setidaknya ada dua CCTV di rumah mantan Kadiv Propam Polri saat itu. Namun ia menyatakan Ferdy Sambo mengklaim CCTV itu rusak.

Ia mengaku telah menyampaikan ke Ferdy Sambo dengan adanya CCTV dapat membuat kasus lebih mudah terungkap. Tetapi, Ferdy Sambo menyebut CCTV di rumahnya rusak.

"Pada saat saya melihat CCTV kemudian di situ ada FS. Saya bilang kemudian, setelah saya sampaikan ke FS, saya bilang, 'Jenderal, karena ada CCTV ini akan sangat memudahkan'," ujarnya.

Ridwan mengaku sudah memerintahkan pengumpulan semua barang bukti, termasuk CCTV. Tetapi, lagi-lagi ia menyampaikan Ferdy Sambo telah menyatakan CCTV di rumah dinasnya itu rusak. (*)

Load More