Metro, Suara,com- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung Anshori Djausal mengajak para kepala daerah di Lampung untuk ikut peduli dalam pelestarian cagar budaya.
Anshori Djausal mengatakan hingga tahun 2022 baru1 Kota dan 2 Kabupaten di Lampung yang telah memiliki formasi TACB, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Sementara Lampung Barat baru dua orang dan Lampung Utara baru 1 orang yang telah memiliki sertifikasi TACB dan selebihnya belum memiliki sama sekali.
“Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dimana setiap daerah diminta memiliki TACB,”jelasnya dalam siaran pers akhir tahun TACB Provinsi Lampung.
Selain itu budayawan Lampung juga mengingatkan bahwa masalah pemajuan kebudayaan merupakan salah satu program Gubernur Lampung.
“Karenanya kami menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pemajuan pelestarian cagar budaya di daerahnya yang salah satunya diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya masing-masing,”ujarnya.
Anshori juga menjelaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sendiri adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
"TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Wali Kota (tingkat kabupaten/kota). Tim Ahli Cagar Budaya untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang,"paparnya
Menurutnya bila cagar-cagar budaya yang ada dikelola secara serius akan mampu menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung.
“Dimana-mana kita saksikan pengembangan wisata sejarah dan budaya dikembangkan dan Lampung memiliki banyak potensi untuk itu sayangnya terkendala tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena banyak daerah belum memiliki TACB”ungkapnya
Baca Juga: Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Sementara itu Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan bahwa pada tahun 2022 Provinsi Lampung telah menetapkan 4 benda koleksi Museum Lampung sebagai cagar budaya tingkat Provinsi.
“Selain itu kami juga telah menetapkan 6 situs sebagai cagar budaya tingkat provinsi,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2022 Provinsi Lampung juga telah menambahkan 2 Warisan Budaya tak benda yakni Daduaian dan Wawancam yang baru saja ditetapkan oleh Kemendikbudristek beberapa waktu lalu di acara Apresiasi Kebudayaan Indonesia.
“Selain itu Gamolan Pekhing juga mewakili Lampung bersama 13 Provinsi mendukung penetapan gamelan sebagai WbtB UNESCO,”tegasnya.
Sulpakar juga berharap kedepan seluruh daerah di Lampung bersama-sama memajukan kebudayaan salah satunya melalui pelestarian cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia