/
Senin, 16 Januari 2023 | 15:17 WIB
Ferry Irawan kini bekerja sebagai influencer untuk nafkahi Venna Melinda. Bantah lakukan KDRT. ((instagram/ferryirawanreal))

Ferry Irawan mengaku bekerja sebagai influencer dan mengeklaim selalu menafkahi istrinya Venna Melinda. Ia juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang dinikahinya pada Maret 2022 lalu itu.

Hal ini disampaikan Ferry Irawan saat berbicara kepada wartawan dengan didampingi oleh pengacaranya, Jeffry Simatupang di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023). 

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry, Senin 16 Januari 2023.

Ferry yang dikenal sebagai aktor itu mengaku kini bekerja sebagai influencer. Pendapatannya dari pekerjaan itulah yang disetorkan semua untuk Venna.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran. Karena saya ini influence. Karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya.

Jeffry juga menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda. Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Baca Juga: Soal Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua, Pengacara Putri Candrawathi: Jaksa Tiba-tiba Buat Kesimpulan Sendiri

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan belum ditahan oleh polisi.

Load More