/
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:48 WIB
Ferry Irawan ditahan Kepolisian Jawa Timur pada Senin (16/1/2022). Ia dilaporkan istrinya, Venna Melinda atas tudingan KDRT. (Antara)

Ferry Irawan meminta dikeluarkan dari penjara setelah ia ditahan di Polda Jawa Timur di Surabaya sejak Senin (16/1/2023). Ia masuk bui setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adik Ferry Irawan, Maya mengatakan abangnya meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. 

"Ada riwayatnya, itu namanya Dystonia. Itu gangguan saraf di otak belakang, jadi komunikasi saraf dan tubuh itu enggak balance," kata Maya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Penyakit Ferry Irawan itu bisa kambuh bila mengalami stres. 

"Itu biasanya kambuh kalau stresnya berlebihan. Biasanya kalau sudah parah, yang dulu saya ketahui, itu paling parah dia bisa mengalami tremor," ujar Maya.

Keluarga berkaca ke kondisi Ferry Irawan yang mengalami kenaikan tekanan darah usai dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT.

"Waktu awal sampai ke polisi, dia sempat dibawa ke RS, tensinya sangat tinggi," kata Maya.

Karenanya, keluarga berharap apa yang mereka takutkan dari Ferry Irawan tidak terjadi setelah dijebloskan ke penjara.

"Mudah-mudahan dengan semangat, bisa sehat-sehat saja," ucap Maya.

Baca Juga: Bantah Keluarga Venna Melinda, Adik Ferry Irawan: Kakak Bukan Parasit, Kami Sering Dibayarin

Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Kini setelah Ferry ditahan, Venna juga berencana menggugat cerai lelaki yang dinikahinya pada awal 2022 kemarin.

Load More